830 Kendaraan Didenda Gegara Langgar Ganjil Genap di Bogor

830 Kendaraan Didenda Gegara Langgar Ganjil Genap di Bogor

M. Sholihin - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 10:08 WIB
Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Petugas menjaring pengendara yang melanggar ganjil genap di Kota Bogor. (Foto: M. Sholihin/detikcom)
Bogor -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan total ada 13.255 kendaraan yang tercatat melanggar aturan ganjil genap dan diminta putar balik pada Jumat (12/2). Dari total pelanggar, sebanyak 830 kendaraan yang disanksi denda dan 215 lainnya dikenai sanksi teguran.

"Total roda empat ada 5.921 kendaraan, roda dua ada 7. 334 kendaraan yang diputar balik. Kemudian yang disanksi administrasi 830 kendaraan dan teguran ada 215 kendaraan," kata Kombes Susatyo, Sabtu (13/2/2021).

Beragam alasan disampaikan pelanggar ganjil genap saat ditanya petugas. Masih banyak pelanggar yang mengira kalau pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku untuk warga luar Kota Bogor, padahal sebetulnya aturan tersebut berlaku juga untuk warga Kota Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ganjil genap diberlakukan di Kota Bogor sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Angka positif COVID-19 di Kota Bogor saat ini masih tinggi. Kota Bogor juga menyandang sebagai satu-satunya zona merah COVID-19 atau wilayah beresiko tinggi penularan COVID-19 di Jawa Barat.

Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor berlaku untuk semua orang, baik warga Kota Bogor maupun warga dari luar Kota Bogor. "Ini adalah cara dari Satgas Kota Bogor, untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Terkait banyak pelat F (yang terjaring), itu kan bisa saja kendaraan itu dari luar Bogor, Kabupaten Bogor juga pelat F, Sukabumi juga pelat F, Cianjur juga pelat F," tutur Susatyo.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sanksi denda diterapkan kepada pelanggar ganjil genap yang tidak mampu menunjukkan atau memiliki keperluan mendesak. "Ada beberapa yang disanksi denda, masing-masing 50 ribu. Pembayaran dilakukan dengan transfer," kata Bima Arya.

Simak Video: Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang!

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads