Gegara Utang Rp 50 Juta, Kades di Serang Diculik-Disekap 20 Hari

Gegara Utang Rp 50 Juta, Kades di Serang Diculik-Disekap 20 Hari

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 14:12 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Kabupaten Serang -

Kepala Desa Kamaruton, Kujaeni, diculik dan disekap selama 20 hari mulai dari 16 Januari hingga 5 Februari 2021. Pemicunya gegara utang Rp 50 juta. Ia diselamatkan polisi setelah istrinya melapor.

Sekadar diketahui, Desa Kamaruton masuk wilayah Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten. Dari data dihimpun detikcom, kejadian penyekapan ini bermula dari korban yang tiba-tiba dijemput tiga orang tak dikenal pada 16 Januari 2021, pukul 18.00 WIB. Setelah 20 hari ditahan, korban kemudian menelpon istrinya bernama Mursinah untuk menyediakan uang Rp 50 juta agar bisa bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang istri bergegas melapor kepada polisi pada Senin (4/2). "Ini masalah utang piutang. Istrinya membuat laporan ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Selasa (9/2/2021).

Dari laporan itu, pada Jumat (5/2), pukul 4.00 WIB, polisi mendatangi sebuah kontrakan di Jl. Letnan Jidun, Kota Serang. Di sana ditemukan korban tengah berada di sebuah kamar kontrakan, namun tidak terkunci. Tak jauh dari situ, polisi menemukan tersangka Naimi yang mengaku sebagai orang yang menculik korban.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan tersangka ini, diketahui bahwa ada dua orang lain yaitu Baidomi dan Maman yang terlibat penculikan kades tersebut. Mereka menculik Kujaeni menggunakan mobil. Belum diketahui rinci persoalan utang sang kades ini.

Dua tersangka yaitu Baidowi dan Maman masih diburu polisi. Polisi menyita barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku menculik Kujaeni.

"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar David.

Simak juga Video: Heboh Kades Dituding Bawa Kabur Istri Orang, Pemkab Turun Tangan

[Gambas:Video 20detik]



(bri/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads