Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Ada 27 laporan yang dibuat PTPN terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung.
"Setelah klarifikasi terhadap pelapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Klarifikasi terhadap pelapor yang merupakan perusahaan pelat merah itu dilakukan dalam waktu dekat. Selain mengklarifikasi pelapor, penyidik Polda Jabar juga akan mengecek lokasi yang masuk dalam objek laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengecekan TKP sendiri, dia mengatakan hal itu akan dilakukan dalam pekan ini. Barulah setelah tahapan klarifikasi pelapor, cek TKP, polisi akan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan.
"Setelah pelapor, saksi dan cek TKP, baru klarifikasi pemilik bangunan," kata Patoppoi.
Sebelumnya, PTPN VIII membuat laporan polisi ke Polda Jabar. LP ini merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah.
Laporan dibuat oleh PTPN VIII ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin. LP ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari PTPN VIII.
Total ada 29 LP yang dibuat PTPN VIII. 27 LP di Polda Jabar dan 2 LP di Bareskrim Mabes Polri. Untuk dua LP di Mabes Polri ini berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab yang membangun pondok pesantren Markaz Syariah. Sedangkan satu lagi yakni pastor Gabriele Luigi Antoneli yang membangun pusat rehabilitasi narkotik.
(dir/bbn)