PTPN VIII Juga Laporkan Pastor Gabriele ke Bareskrim, Kenapa?

PTPN VIII Juga Laporkan Pastor Gabriele ke Bareskrim, Kenapa?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 16:16 WIB
Kuasa hukum PTPN VII Ikbar Firdaus Nurahman mengungkapkan situasi lahan megamendung
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab dan juga puluhan laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Megamendung. Selain Rizieq, PTPN juga melaporkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli.

"Ya (Gabriele Luigi Antoneli dilaporkan) terkait sama, penguasaan lahan juga milik PTPN," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Gabriele dilaporkan ke Bareskrim Polri bersamaan dengan pelaporan Rizieq Shihab. PTPN membuat 2 laporan polisi di Bareskrim, sedangkan di Polda Jabar, PTPN membuat 27 LP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ikbar, Gabriele diduga menguasai lahan sama seperti Rizieq. Dia mengatakan Gabriele membangun tempat rehabilitasi narkoba di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor itu.

"Dia bikin tempat rehabilitasi narkoba, punya swasta, milik dia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ikbar mengatakan pembangunan tempat oleh Gabriele ini menyalahi. Sebab, selama ini PTPN tak memberikan izin untuk pembangunan di lahan milik PTPN itu. "Tidak ada, tidak pernah diberikan izin," kata dia.

Untuk lokasinya, sambung Ikbar, tempat yang dibangun oleh Gabriele ini berada di kawasan Megamendung. Menurutnya, lokasinya masih berdekatan dengan Markaz Syariah Agrikultural milik Rizieq. "Masih dekat wilayah sana," katanya.

Sebelum membuat laporan ke Bareskrim, kata Ikbar, pihak PTPN VIII sudah melayangkan surat somasi. Namun sejauh ini, belum ada tanggapan dari Gabriele. "Sudah masuk somasi," tuturnya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads