PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII melaporkan sejumlah pihak berkaitan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Bogor. Total ada 250 laporan yang akan diajukan perusahaan pelat merah tersebut.
"250 (LP) kurang lebih. Bertahap," ujar kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Ikbar mengatakan laporan akan dibuat secara bertahap. Tahap pertama pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah dan juga Romo Gabrielle Luigi Antoneli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tahap kedua, pihaknya telah membuat 27 LP ke Polda Jabar berkaitan sejumlah pihak yang diduga menyerobot lahan di Megamendung. "Laporan ini dibiking mungkin lima tahap," katanya.
Untuk tahap ketiga, Ikbar menyebut pihaknya masih mengumpulkan berkas untuk dilaporkan ke polisi. Pihaknya juga memperhatikan keterbatasan penyidik yang menerima laporan.
"Untuk tahap ketiga kita lihat dari berkas-berkas yang kami miliki, mungkin kalau didorong semua juga mungkin keterbatasan dari penyidik kan kita, makanya kita melihat dulu juga faktor itu," tuturnya.
Untuk laporan polisi yang dibuat, Ikbar menyatakan LP tersebut masih berkaitan persoalan lahan. Adapun lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Masih sama, terkait wilayah itu," kata dia.
(dir/ern)