Buat 27 LP Penyerobotan Lahan Megamendung, PTPN: Bangunan Permanen-Vila

Buat 27 LP Penyerobotan Lahan Megamendung, PTPN: Bangunan Permanen-Vila

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 18:24 WIB
Kuasa hukum PTPN VII Ikbar Firdaus Nurahman mengungkapkan situasi lahan megamendung
Kuasa hukum PTPN VII Ikbar Firdaus Nurahman mengungkapkan situasi lahan megamendung (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Sebanyak 27 laporan polisi (LP) diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung. PTPN menyebut pihak yang dilaporkan menggunakan lahan PTPN untuk bangunan.

"Untuk sampai saat ini yang tahap pertama turunan dari yang 250 di Bareskrim, sekarang yang masuk ada kurang lebih 27 (LP). Namun ada satu yang sama yang terkait pihaknya, tapi yang teregistrasi di Polda Jabar ada 27," ujar kuasa hukum PTPN VII Ikbar Firdaus Nurahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).

Menurut Ikbar, pihak-pihak yang dilaporkan pada tahap pertama ini diduga melanggar aturan dengan mendirikan sejumlah bangunan di lahan milik PTPN VIII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak-pihak yang dilaporkan itu, untuk yang tahap satu ini rata-rata yang mendirikan bangunan permanen, vila dan yang menguasai luasannya signifikan. Banyak dari pihak swasta, ada juga pihak perseorangan," tuturnya.

Untuk total luasan yang diduga digunakan pihak tak bertanggung jawab ini, kata Ikbar, seluas hampir 20 hektare. Masing-masing pihak menggunakan lahan dengan luasan yang variatif.

ADVERTISEMENT

"Dari totalan cukup luas rata-rata menguasai, per orang juga bisa hampir 20 hektare, variatif ada yang 4 hektare, ada yang 3 hektare, gitu, tapi rata-rata memang menonjol, di tahap pertama ini memang menonjol," katanya.

Menurut Ikbar, lokasi lahan milik PTPN itu berada di tiga desa yakni Desa Sukaresmi, Citeko dan Desa Kuta.

"Tapi berdampingan semua dalam satu hamparan HGU mungkin ya, ada 4 HGU di sana yang nempel berdampingan di wilayah sana. Masih kecamatan Megamendung," ucapnya.

Sebelumnya, PTPN VIII membuat laporan polisi ke Polda Jabar. LP ini merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah.

Laporan dibuat oleh PTPN VIII ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin. LP ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari PTPN VIII. Total ada 29 laporan yang dilayangkan PTPN VIII, dua di antaranya di Bareskrim Polri.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads