Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria inisial AJ (24), dari tangan pelaku polisi menyita ratusan obat keras jenis Tramadol.
Informasi diperoleh, pelaku diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir. Polisi menyebut pelaku tidak hanya memasok ke pelajar tapi juga para pemuda di perkampungan.
"Penjualannya tidak mentarget, jadi ngacak aja. Yang kenal dia kasih diamankan petugas patroli rutin Satnarkoba di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Minggu (24/01) sekitar jam 15.00 Wib kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto kepada detikcom, Senin (25/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ma'ruf penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
"Gerak-geriknya terlihat mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan badan dan akhirnya ditemukan obat keras. Pelaku ini diduga kuat memang pengedar yang biasa menjual Tramadol itu di kampung-kampung," lanjut Ma'ruf.
Selain barang bukti sebanyak 390 butir obat jenis tramadol, polisi juga mengamankan satu buah jaket, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Kepada polisi AJ mengaku bahwa ratusan butir tramadol tersebut didapatnya dari seseorang untuk diedarkan kembali, pria yang memberikan pasokan obat tersebut saat ini masih dalam pencarian polisi.
Sementara akibat kepemilikan barang haram itu, AJ terancam pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini dia berikut barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan akan kami lakukan pengembangan," pungkas dia.