Asal Mula Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 M Versi Penggugat

Asal Mula Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 M Versi Penggugat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 11:31 WIB
Ini sosok Koswara, ayah di Bandung yang digugat anaknya sendiri
Koswara (kemeja putih) digugat anaknya. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Pihak penggugat menjelaskan awal mula perkara sebagian bangunan berujung gugatan terhadap ayah kandung sebesar Rp 3 miliar. Seperti apa awal mula perkara itu?

Gugatan itu dilayangkan oleh Deden kepada ayah kandungnya, Koswara. Gugatan Deden itu berkaitan dengan persoalan sebagian bangunan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane, menjelaskan Deden menyewa sebagian lahan atau bangunan untuk usaha sejak 2012. Sewa yang awalnya senilai Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia sewa diusir begitu, sudah dua kali, kemudian uang sebelumnya dikembalikan Rp 8 juta, tadinya Rp 7,5 juta ditambahkan jadi Rp 8 juta. Sudah senang, sudah terima kasih. Entah siapa yang mempengaruhi, dikembalikan (uangnya), terus diusir," ujar Musa saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, kata Musa, aliran listrik ke tempat kliennya itu diputus. Deden pun berunding dengan Masitoh adiknya saat itu untuk memindahkan aliran listrik dari tempat yang sempat disewa Masitoh ke tempatnya.

ADVERTISEMENT

"Listrik dicabut, bagaimana mau berdagang kalau listrik dicabut. Akhirnya berunding dengan Masitoh, kan dulu ada kantor dia pasang, minta izin supaya dipindahkan ke warung itu. Nah, setelah dipindahkan, dilaporkan pencurian listrik," tutur Deden.

Lihat juga video 'Anak yang Polisikan Ibu Kandung di Demak Cabut Laporan':

[Gambas:Video 20detik]

Menurut Musa, gugatan pun akhirnya dilayangkan. Musa mengatakan gugatan itu dilayangkan semata-mata untuk pembelaan diri kliennya. Selain itu, gugatan dilakukan guna mengklarifikasi tuduhan pencurian listrik serta agar di antara keluarga bisa bertemu secara tenang di hadapan mediator resmi pengadilan.

"Jadi, pertama, membela diri diusir usahanya, yang lain tidak diusir. Kedua dalam rangka menghadapi perkara PLN itu yang diduga mencuri kan butuh klarifikasi supaya PLN datang menjelaskan. Ketiga supaya mediasi dengan baik. Saya yakin kalau bapaknya dalam keadaan sehat, bapaknya dalam keadaan normal, tenang tidak emosional, bisa berdamai dengan baik," tutur Musa.

Sebelumnya, seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap RE Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua Koswara.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar ketua majelis hakim I Gede Suardita saat persidangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads