Lirih Koswara Ceritakan Perkara dengan Anak soal Gugatan Rp 3 M

Lirih Koswara Ceritakan Perkara dengan Anak soal Gugatan Rp 3 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 15:49 WIB
Ayah di Bandung ceritakan duduk perkara gugatan anaknya terdahadnya
Ayah di Bandung ceritakan duduk perkara gugatan anaknya terdahadnya (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Dengan nada terbata, RE Koswara berbicara terkait perkara yang sedang dihadapinya. Lelaki renta berusia 85 tahun itu, dihadapkan di persidangan atas gugatan anak kandungnya sebesar Rp 3 miliar gegara urusan rumah.

Koswara digugat anak keduanya bernama Deden ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Informasi dihimpun, gugatan itu bermula dari sewa tempat di Jalan AH Nasution yang kemudian dibatalkan oleh Koswara karena rumah hendak dijual.

"Saya kaget, (digugat) tiga miliar. Uang dari mana, menyekolahkan mereka juga sudah susah," ujar Koswara usai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koswara berujar, di usianya yang kini menginjak 85 tahun, dia ingin istirahat. Namun, gugatan justru datang kepadanya yang dilakukan oleh anaknya sendiri.

"Ingin semuanya beres. Mereka nurut ke omongan saya. Supaya terang bagaimana ini itu nya. Kalau sekarang nggak bisa, malah seperti ini, banyak ribut, jadi bingung," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Koswara pun menjelaskan duduk perkara tersebut. Menurutnya, Deden menyewa sebagian bangunan di tempatnya. Namun seiring berjalannya waktu, kata dia, anaknya itu kerap ribut dengan adik dan kakaknya.

"Saya jadi khawatir. Takut kenanya ke saya, saya takut kebawa-bawa. Karena tanah ini bukan punya saya sendiri, ada punya adik saya juga, ada pembicaraan kalau tanah mau dijual. Saya mau bicara sama Deden, tapi malah ngamuk. Saya khawatir, nggak mau banyak pikiran," kata dia.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

"Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan," ujar Bobby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads