Ahli Nilai Gugatan Anak ke Ayah Rp 3 M di Bandung Harusnya Ditolak Hakim

Ahli Nilai Gugatan Anak ke Ayah Rp 3 M di Bandung Harusnya Ditolak Hakim

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 09:04 WIB
Ini sosok Koswara, ayah di Bandung yang digugat anaknya sendiri
Sosok Koswara, pria yang digugat anaknya sendiri sebesar Rp 3 miliar. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Deden menggugat ayah kandungnya, Koswara (85), secara perdata senilai Rp 3 miliar gara-gara masalah rumah. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai seharusnya gugatan Deden ditolak oleh majelis hakim.

"Jadi secara yuridis, sepanjang suami-istri Koswara masih hidup, anak-anaknya, termasuk Deden dan Masitoh (pengacara Deden), tidak berhak atas harta milik Koswara. Dan seharusnya Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan itu," kata Abdul Fickar, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Abdul Fickar menilai tidak sepantasnya seorang anak menggugat ayah kandung sendiri. Ia menilai Deden punya kewajiban memuliakan ayahnya karena telah dibesarkan sejak kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu dalam perspektif, moral, dan agama, Deden dan Masitoh (pengacara Deden) adakah anak durhaka. Sebaliknya secara yuridis, jika pola relasinya bisnis (untung-rugi), Koswara (bisa saja) berdasar dan beralasan menggugat Deden dan Masitoh karena sudah mengeluarkan biaya sejak kecil sampai ia dewasa dan menjadi durhaka," terang Abdul.

Sidang anak gugat ayah kandung di Bandung ditundaSidang anak gugat ayah kandung di Bandung ditunda. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai gugatan Rp 3 M itu terlalu berlebihan. Suparji menilai Deden tidak bermoral karena menggugat ayah kandungnya.

ADVERTISEMENT

"Gugatan tersebut terlalu lebay, karena ini masalah internal keluarga. Dari sisi moral, sangat tidak bermoral. Bagaimana, anak kandung menggugat ayah kandungnya," kata Suparji.

Gugatan ini dilatarbelakangi masalah sewa-menyewa. Di mana Koswara mulanya menyewakan rumah miliknya ke Deden sejak 2012. Namun, tiba-tiba Koswara menjual rumahnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya >>>

Suparji berpendapat tindakan Koswara juga tidak bermoral. Sebab, secara hukum, rumah yang disewakan itu tidak boleh dijual.

"Tidak bermoral juga ayah menyewakan rumah kepada anaknya," jelas Suparji.

"Perbuatan melanggar hukum, menjual objek rumah yang telah disewakan ke anaknya," lanjutnya.

Suparji menambahkan gugatan senilai Rp 3 M itu tidak rasional serta tidak proporsional. Gugatan Rp 3 M itu dianggap tidak memiliki dasar hukum.

"(Gugatan) Rp 3 M tidak memiliki dasar hukum. Sebaiknya hakim memediasi supaya terjadi kesepakatan keluarga," tutur Suparji.

Kasus gugatan ini bermula saat Deden selaku penggugat mengajukan gugatan lantaran sebagian bangunan rumah yang disewa Deden dari Koswara hendak dijual oleh Koswara. Deden sendiri menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

Lebih miris lagi, penggugat Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh. Masitoh ternyata masih anak kandung Koswara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads