PSBB Proporsional, Satpol PP Bandung Kumpulkan Denda Rp 8 Juta

PSBB Proporsional, Satpol PP Bandung Kumpulkan Denda Rp 8 Juta

Wisma Putra - detikNews
Sabtu, 16 Jan 2021 17:18 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono).
Bandung -

Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung mengumpulkan uang denda Rp 8 juta dari 40 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Puluhan pelanggar tersebut sebagian berasal dari sektor usaha.

"Selama Januari ini kita sudah mendapatkan dari denda administratif kurang lebih Rp 8 juta," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi via sambungan telepon, Sabtu (16/1/2020).

Idris menyebut sebagian besar pelanggaran prokes yang ditemukan berasal dari sektor usaha. "Sekarang kebanyakan badan usaha, tempat usaha, kalau masker sudah mulai jarang, masyarakat sudah sadar," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pelanggaran itu di antaranya pelaku usaha yang melanggar jam operasional. Pasalnya, seperti diketahui jam operasional kafe dan kegiatan usahanya dibatasi selama PSBB proporsional.

"Kebanyakan dia membuka usaha sebelum jam operasional diperbolehkan, kedua melanggar kelebihan jam operasional, seharusnya tutup jam 8 malam, ini jam 9, jam 10 bahkan 11 masih berkegiatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ada sekitar 40 pelanggaran prokes yang berhasil ditindak oleh Tim Gugus Tugas COVID-19. "Jumlah pelanggar kalau Rp 8 juta dibagi Rp 500 ribu saja berarti sekitar 40. Ada mini market, kafe, restoran, warung dan ada juga melakukan kegiatan usaha yang sebelumnya masih belum diperbolehkan, seperti spa dan lain-lain," tambahnya.

Idris mengimbau kepada warga dan pelaku usaha selama PSBB Proporsional agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu penting demi menekan penyebaran COVID-19.

"Mohon kerjasamanya, jangan sampai yang menegakkan tetap menegakkan, yang melanggar tetap melanggar, akhirnya kita seperti ini, lama penanganan COVID-19 ini. Harapan kami, masyarakat dan aparat ini harus ada kesamaan pikiran, satu kesamaan upaya, visi dan tindakan. Jadi kalau memang ketentuannya sudah dibuat, aparat mengawasi dan melakukan penegakan hukum, masyarakat pun jangan melanggar, harus sama-sama," ujarnya.

(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads