Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sudah memasuki tahap penegakan sanksi. Sayangnya masih ada saja warga yang abai terhadap protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker.
Petugas Satpol PP, TNI-Polri, melakukan razia masker PPKM di kawasan Alun-alun Ciamis, Sabtu (16/1/2021). Sejumlah warga Ciamis masih banyak ditemukan tak menggunakan masker. Kesadaran mereka dalam menggunakan masker masih setengah-setengah.
Hal itu terlihat beberapa saat ketika petugas mulai melakukan operasi, banyak warga pengguna sepeda motor berbagai kalangan tak pakai masker langsung terjaring. Dalam waktu setengah jam sedikitnya ada 30 orang yang terjaring razia masker. Mereka diberi sanksi membersihkan Alun-alun Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin-kemarin yang di wilayah perkotaan terjaring razia sampai ratusan, juga di Panjalu dan Kecamatan Rancah. Memang masyarakat ini alasannya kebanyakan lupa pakai masker," ujar Kepala Satpol PP Ciamis Titin.
Menurut Titin, dengan adanya PPKM ini bisa lebih mengingatkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada intinya pemberlakuan pembatasan ini tidak hanya soal diberikan sanksi bagi yang melanggar tapi paling utama memberikan kesadaran untuk keselamatan diri sendiri dan keluarga.
"Paling banyak yang melanggar tak pakai masker di perkotaan itu bukan hanya warga sekitar tapi karena banyak warga yang datang dari mana-mana," ungkapnya.
Terkait dengan evaluasi selama pemberlakuan PPKM ini, kesadaran masyarakat meski belum signifikan namun ada upaya untuk mengingatkannya. Paling tidak dengan Woro-woro ke perkampungan dan pertokoan.
"Secara kesadaran untuk pertokoan sekarang hampir semua toko sudah menyediakan tempat cuci tangan. Dan itu bukan hanya digunakan untuk pelanggannya saja, tapi untuk siapa saja. Tidak boleh egois, intinya partisipasi masyarakat dalam mengatasi pandemi ini," ujarnya.
(mso/mso)