Tim Gabungan Polsek Rajadesa Polres Ciamis bersama Koramil 1311 membubarkan kegiatan lomba kicau burung di Desa Purwaraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ini sebagai langkah tegas pelanggar protokol kesehatan saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ciamis.
Kapolsek Rajadesa Akp Iis Yeni Idaningsih mengatakan pembubaran ini dilakukan karena ada potensi kerumunan dalam kegiatan itu. Karena dalam PPKM warga tidak boleh menggelar kegiatan yang sifatnya berkerumun.
"Kami mendapat laporan dan langsung ke lokasi. Ada kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan COVID-19. Ada beberapa diantara mereka melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker," ujar Iis, Jumat (15/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iis menegaskan pembubaran tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Karena saat ini Kabupaten Ciamis termasuk zona merah dengan tingkat penambahan kasus yang masih tinggi.
"Jadi untuk sekarang ini warga tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kalau ada tentu akan langsung kami bubarkan," tegas Iis.
Tindak lanjut dari pembubaran ini, Polsek Rajadesa memanggil ketua panitia lomba kicau burung untuk dimintai keterangan. Kemudian petugas memberikan sanksi tertulis berupa surat pernyataan bahwa selama PPKM berlangsung tidak boleh menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang kerumunan.
"Selama PPKM ini kami pun terus melakukan patroli dan penindakan pelanggar protokol kesehatan. Kami juga terus memberikan imbauan agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ungkap Iis.
(mud/mud)