Perburuan secara masif 'Huntu Gelap' atau fosil Megalodon di Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih terjadi hingga saat ini.
Berbagai pihak mulai dari pegiat wisata hingga kepala desa setempat juga ingin agar aktivitas spontan yang dilakukan oleh warga tersebut dihentikan. Bahkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami berkeinginan agar lokasi itu menjadi cagar alam geologi.
Profesor Mega Fatimah Rosana, Guru Besar dalam Ilmu Geologi Eksplorasi pada Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran menyebut lokasi tempat perburuan berada di kawasan Geoheritage di dalam Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kawasan itu kan sudah masuk kawasan geopark ya jadi dan fosil itu menjadi salah satu bagian yang menjadi Geoheritage di dalam Geopark. Jadi sebagai warisan dunianya fosil itu. Seharusnya keberadaan fosil itu enggak boleh diperjualbelikan," kata Profesor Mega, Kamis (14/1/2021).
Profesor Mega mengatakan fosil-fosil itu harus diselamatkan dan ketika tidak bisa di lapangan, maka mau tidak mau harus dipindahkan misalkan ke Museum untuk menghindari kerusakan secara masif area tersebut.
"Justru harus kita selamatkan, kalau kita tidak bisa menjaganya di lapangan langsung ya mau enggak mau kita pindahkan di museum ya misalnya. Karena tadi untuk menghindari kerusakan. Jadi tidak boleh sebetulnya diperjualbelikan. Karena itu sebagai barang warisan dianggap sebagai warisan dunia," terangnya.
Sebagian warga menganggap lokasi tempat perburuan 'Huntu Gelap' berada di lahan pribadi, fosil itu memang diketahui memiliki nilai jual tinggi bahkan hingga ratusan juta rupiah. Meski begitu, Profesor Mega meminta masyarakat untuk memahami UUD 45 khususnya di Pasal 33.
"Mungkin masyarakat harus mengerti juga undang-undang dasar 45 kan ada tuh di pasal 33, tanah dan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Kan begitu kurang lebih jadi kalau misalkan ada isi atau tambang atau apa walaupun faktanya leterlek sertifikat milik perorangan tapi kalau kemudian di dalamnya ada bahan tambang atau bahan yang langka seperti itu jadi penguasaannya milik negara," bebernya.
"Tinggal kalau nanti negara menunjuk seseorang atau suatu perusahaan untuk menambang dan sebagainya nah si pemilik lahan itu mendapatkan ganti rugi," sambungnya.
Profesor Mega juga berharap ada kajian mendalam soal keberadaan fosil-fosil tersebut. Kajian itu berikut dengan pemetaan untuk mengetahui sebarannya seperti apa. "Jadi memang harus ada kajian lebih detil, jadi ini spesies hiu apa dia hidup pada era kapan untuk memastikan dan kalau bisa, kita petakan. Lebih spesifiknya di kedalaman berapa, di formasi mana dan kalau masih bisa menemukan bukti di lapangan kawasan itu kita jadikan seperti museum lapangan jadi cagar yang dilindungi," jelasnya.
Bahkan ia mencontohkan di negara lain, ada istilah Insitu perlindungan terhadap warisan masa lampau. "Seperti di negara lain, banyak yang begitu istilahnya Insitu jadi kita melindungi, misalkan kayak batu sempur kalau di kita dijual, kalau di Geopark orang lain itu kalau utuh satu pohon besar di lapangan ya dibiarkan saja di situ tapi dikasih pagar apa dilindungi nah itu seperti itu, menjadi bagian dati situs geopark," pungkasnya.