Pemkab Pandeglang tengah gencar melakukan pengetatan wilayah pascaterjadinya lonjakan kasus COVID-19. Selain work from home (WFH), pemkab ikut membatasi jam operasional untuk restoran dan toko waralaba.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang Johanes Waluyo mengatakan sesuai Surat Edaran Bupati nomor 443.2/29-BPBD/2021, restoran dan waralaba hanya dibolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Jika melanggar, pihaknya tak segan mencabut izin resto dan toko waralaba tersebut.
"Mereka hanya boleh buka sampai jam segitu, kalau lebih nanti ada tahapan mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga. Tapi kalau tetap membandel, perizinannya bisa kita cabut," kata Johanes saat dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP saat ini juga sedang gencar melakukan patroli hingga malam hari untuk menyasar sejumlah kerumunan massa di Pandeglang. Selama patroli itu, tempat-tempat kerumunan ini masih bisa diberi imbauan dan mentaati aturan.
"Alhamdulillah kalau untuk yang wilayah kota, mereka mau tutup semua pas jam 9 malam. Tapi memang masih ada saja yang bandel," ujar Johanes.
Sementara untuk di luar wilayah kota sampai ke daerah selatan Pandeglang, Johanes mengaku masih belum bisa mengontrol hal itu. Ia pun meminta anggota di masing-masing kecamatan agar segera ikut melakukan penertiban sesuai surat edaran bupati.
"Anggota yang di sana memang harus ikut mengawasi, karena ini tugas yang cukup berat. Udah ngurusin COVID-19, ngurusin pengawasan mereka (restoran-waralaba) juga cukup memakan energi," ujarnya.
Menurut Johanes, surat edaran bupati akan dicabut jika kondisi COVID-19 di Pandeglang mulai menunjukkan angka penurunan. Saat itu juga, Pemkab Pandeglang akan membuat regulasi baru yang berkaitan dengan new normal.
"Tiap bulan nanti ada evaluasi. Kalau situasi COVID-19 melandai, baru dicabut dan dibuatkan SK kembali normal," kata Johanes.
(bbn/bbn)