Abu Bakar Ba'asyir bebas pada pekan ini dari Lapas Gunung Sindur. Terpidana kasus terorisme tersebut bebas murni usai menjalani vonis 15 tahun penjara. Kemenkum HAM) meminta agar tak ada penjemputan saat Ba'asyir bebas.
"Saya berharap kepada santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Imam Suyudi di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Imam mengatakan pimpinan pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021. Soal santri disarankan tak jemput Ba'asyir, kata Imam, guna mencegah terjadinya kerumunan lantaran saat ini pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam kondisi pandemi ini nanti akan terjadi kerumunan yang tidak menguntungkan semua pihak. Nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau," tutur Imam.
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini juga akan mendapat kawalan dari Densus 88 Antiteror. Nantinya, Abu Bakar Ba'asyir akan diantar ke kediamannya.
"Saya berharap santri beliau tidak melakukan penjemputan di lapas. Menunggu saja di rumah, karena beliau akan diserahkan ke keluarga dengan koordinasi Densus 88," ucap Imam.