Bebas Pekan Ini, Abu Bakar Ba'asyir Terima Total Remisi 55 Bulan

Bebas Pekan Ini, Abu Bakar Ba'asyir Terima Total Remisi 55 Bulan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 14:21 WIB
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Ba'asyir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, akan bebas murni pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021. Selama menjalani hukuman 15 tahun penjara, Ba'asyir disebut mendapat remisi selama 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam mengatakan Ba'asyir mendapatkan remisi beragam. Adapun remisi yang didapat Ba'asyir berupa remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.

Menurut Imam, selama menjalani hukuman, Ba'asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan. "Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri dipastikan akan bebas pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur. Dia bebas murni usai menjalani vonis 15 tahun penjara.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads