Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus pria inisial JS, tersangka penipuan melalui online atau dalam jaringan (daring). Modusnya JS melelang sepatu di akun media sosialnya.
"Korbannya kurang lebih 400 orang. Tersangka ini mengunggah merek sepatu tertentu di Instagram. Kemudian dilakukan lelang secara online. Dan, itu dilakukan berulang kali," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jalam Raden Dewi Sartika, Jumat (1/1/2021).
Syahduddi mengungkapkan pelaku beraksi sejak 2019. Untuk menarik perhatian korbannya, menurut dia, pelaku menawarkan sepatu bermerek langka dalam setiap proses lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mendapatkan sekitar Rp 15 hingga Rp 20 juta setiap kali menipu melalui proses lelang. "Setelah sepatu ini berhasil dilelang, kemudian pelaku menyuruh korbannya mengirim sejumlah uang. Tapi, sepatu yang dilelang ini tidak dikirimkan ke pemenang lelang. Itu hanya modus dengan lelang sepatu," tutur Syahduddi.
Dia menambahkan uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, salah satunya membeli alat-alat elektronik. "Kasus seperti ini memang yang pertama dan berhasil kami ungkap. Ini berawal dari laporan korbannya," kata Syahduddi.
Pria asal Cirebon itu mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon. Ia dikenakan sangkaan Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," ujar Syahduddi.
(bbn/bbn)