Dua buah drum plastik berisi miras racikan atau oplosan ditemukan polisi saat menggerebek sebuah rumah mewah di Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Selasa (22/12/2020). Miras itu disita polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Tempat penyimpanan dua drum berisi miras oplosan berada di ruangan belakang rumah dua lantai tersebut. Saat dibongkar polisi, tercium bau menyengat dari dalam ruangan.
Selain drum biru itu, ditemukan juga tumpukan dus bekas air mineral yang saat dibuka Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite ternyata isinya cairan menyengat. Warna dan baunya mirip dengan cairan yang ada di dalam drum biru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang perempuan penghuni rumah ini menghampiri petugas dan menyebut cairan tersebut hanya berupa campuran air dari galon. Namun ia tidak secara jelas menyebut bahan tambahan cairan tersebut.
"Airnya cuma pakai air mineral, enggak pakai segala macam," ucapnya.
Satu polisi berpakaian preman kemudian menanyakan ruangan berisi tumpukan dus berisi cairan yang sama di sebelah tempat tersebut. "Ini masih murni, yang di sebelah sama dengan yang ini," sambung perempuan tersebut.
Di ruangan itu, terdapat gayung dan sebuah alat mirip pengukur dan galon air mineral. Polisi memastikan drum itu miras oplosan.
"Semua miras yang kami sita ini adalah merek yang betul-betul berkadar alkohol tinggi. Ada juga miras oplosan membahayakan seperti yang saya pegang ini adalah biang yang bisa dicampur atau dioplos menghasilkan 16 plastik," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Mapolres Sukabumi.
![]() |
Lukman menegaskan miras oplosan bisa mengakibatkan orang yang meminumnya meninggal. Ia meminta warga tidak mengkonsumsi miras dalam bentuk apa pun.
"Kita berharap, masyarakat semuanya dalam keadaan sehat, masyarakat dalam keadaan bugar tidak mengkonsumsi miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kenapa saya sampaikan seperti itu karena kita sering melihat kejadian bahwa banyak yang meninggal dikarenakan miras oplosan. Juga banyak terjadi tawuran dan kriminalitas lainnya diakibatkan mengkonsumsi miras ini," tutur Lukman.
Ia menjelaskan aktivitas meracik miras oplosan di rumah mewah tersebut sudah berjalan selama dua tahun. Ada beberapa gudang di area rumah tersebut yang dijadikan tempat penyimpanan miras.
"Aktivitas tersebut tidak tercium selama dua tahun. Saat ini kita membentuk tim untuk melaksanakan penindakan terhadap miras oplosan yang disimpan di gudang tersembunyi di rumah itu. Terkait miras oplosan ini kita kenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Lukman.
![]() |