Jumlah Kasus UU ITE di Banten Meningkat Sepanjang 2020

Jumlah Kasus UU ITE di Banten Meningkat Sepanjang 2020

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 19:38 WIB
Jumlah Kasus UU ITE di Banten Meningkat Sepanjang 2020
Ilustrasi cyber crime (Foto: Gettyimages)
Serang -

Jerat pidana, khususnya kasus ITE, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 301 perkara, 40 di antaranya adalah jerat UU ITE.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan pidana umum di Kejati memang bergantung pada jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi dan PPNS Pemprov. Yang masuk sepanjang 2020, totalnya ada 301 perkara dan 288 di antaranya sudah tahap dua dan sisanya sudah disidangkan.

"301 perkara ini penyidikan di wilayah provinsi," kata Asep di Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, perkara pidana ini mulai dari masalah pencurian, pembunuhan sampai narkotik. Tapi, di tahun ini, bidang pidana umum nihil menyidik kasus terkait terorisme.

Selain itu, Asep mengatakan pidana ITE ini disebabkan oleh penggunaan internet dan medsos yang semakin masif. Makanya, ia mengajak semua pihak agar bijak menggunakannya.

ADVERTISEMENT

"Sekali mengetik ada konsekuensinya," ujar Asep.

Dari seluruh perkara itu, yang justru menonjol adalah perkara berkaitan dengan UU ITE. Ada 40 kasus dalam setahun berkaitan kejahatan siber ini.

"Di tahun 2020 ini perkara ITE, SPDP mencapai 40, tahun sebelumnya tidak sebanyak tahun ini. Di bidang pidana umum naik tajam," kata Asisten Pidana Umum Yudi Hendarto menambahkan.

Kebanyakan, jerat pidana ITE ini dilakukan oleh mereka yang muda dan menggunakan media sosial seperti Facebook dan lain-lain. Salah satunya adalah kejahatan siber dan pornografi.

"Kasusnya seperti pornografi yang disidik oleh Polda Banten," kata Yudi lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads