Perayaan saat liburan Tahun Baru di Banten akan dilarang karena kondisi COVID-19 yang mengkhawatirkan. ASN di Pemprov juga dilarang berlibur keluar kota dan bila melanggar akan disanksi sampai pemecatan.
"ASN jangan ke luar daerah, masyarakat untuk di rumah. Ngapain liburan dan juga nggak tenang. Kita sudah minta hotel-hotel tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan apalagi pesta," kata Gubernur Wahidin Halim di Serang, Banten, Selasa (22/12/2020).
Wahidin menegaskan ada larangan kerumunan saat Libur Tahun baru di seluruh destinasi wisata. Ia menyarankan agar di rumah dan berdoa agar pandemi lekas berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan untuk ASN, bila diketahui mereka keluar Banten, maka akan diberi sanksi mulai dari penurunan pangkat sampai dipecat. Mereka bisa saja jadi penular virus ketika kembali ke Banten dan berinteraksi bersama keluarga dan rekan di kantor.
"Kalau pelanggaran tiga kali saya pecat. Ini kan penularan di kantor karena dia (ASN) keluar daerah tanpa sepengetahuan orang lain, dia santai aja tidak sadar kalau dia OTG (orang tanpa gejala), dia membunuh orang lain," tegasnya.
Menurut Wahidin banyak OTG yang justru tidak melakukan karantina. Harusnya, OTG diumumkan dan jujur menyampaikan kondisinya agar tidak membawa virus.
"Yang kita bangun semangat melindungi, toleransi dan kejujuran. Saya pelajari banyak OTG nggak mau ngaku," katanya.
(bri/mud)