Pemprov Banten melalui Kepala Dinas Pariwisata Agus Setiawan menegaskan tidak memberikan izin keramaian perayaan tahun baru, baik itu konser musik hingga pesta. Pemkab dan pemkot di seluruh Banten harapannya memberlakukan hal serupa.
"Kabupaten-kota sudah tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Kalau tidak ada izinnya nanti, katakanlah teman-teman di lapangan ada keramaian, bisa membubarkan karena nggak ada izinnya," kata Agus kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Senin (21/12/2020).
Pihak PHRI Banten sudah memberi informasi soal hotel dan restoran tidak akan melakukan kegiatan keramaian saat perayaan tahun baru. Beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata di kabupaten-kota se-Banten juga sudah diberi arahan untuk menutup kegiatan yang bisa mengundang keramaian. Elemen pariwisata mulai dari PHRI, Balawista untuk menjaga ketat protokol kesehatan COVID-19 di kawasan pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ juga dari awal sudah diwacanakan bahwa yang sifatnya event, yang sifatnya mengundang keramaian itu tidak dilaksanakan," ujar Agus.
Sebelumnya, Pemprov Banten sudah melarang destinasi wisata seluruh daerah agar ditutup saat tahun baru. "Kalau di Banten itu kan katakan arahan pak gubernur untuk destinasi ditutup, menginstruksikan bupati wali kota menutup destinasi," kata Agus, Jumat (18/18).
Jika memang dibuka, misalkan perhotelan, harus ada pengetatan protokol kesehatan. Pengelola harus bisa menjamin protokol berjalan dengan ketat dan bertanggung jawab. Karena, bila terjadi kerumunan, kepala daerah bisa saja mendapatkan sanksi.
"Kan kalau ada lonjakan atau kerumunan kepala daerah yang kena sanksi," ucap Agus.
Simak juga video 'Lonjakan Penumpang Mulai Terlihat di Pelabuhan Merak Jelang Libur Nataru':