Pemerintah Kabupaten Ciamis meminta warga untuk tidak membuat acara perayaan malam tahun baru. Untuk itu warga tidak boleh berkerumun di Alun-alun Ciamis pada saat malam pergantian tahun.
Sekadar diketahui, Alun-alun Ciamis atau Taman Raflesia selalu menjadi pusat berkumpulnya warga pada saat merayakan malam tahun baru. Berbagai acara pun digelar dari mulai pesta kembang api hingga pergelaran musik.
"Untuk perayaan tahun baru itu tidak ada dan tidak boleh. Karena semua yang terkait dengan kedamaian yang sifatnya berkerumun itu tidak boleh," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Ciamis pun menginstruksikan Satpol PP Ciamis untuk memperketat kawasan yang menjadi pusat keramaian tahun baru, salah satunya Alun-alun Ciamis.
"Akan ada pengetatan, karena pak Bupati sangat ketat, terutama kaitan dengan potensi yang dapat menimbulkan penularan COVID-19. Kepada penegak aturan, Polisi Pamong Praja supaya meningkatkan disiplin," ungkapnya.
Tidak hanya pusat keramaian seperti Alun-alun saja, namun tempat hiburan dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan akan diperketat pengawasannya. Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selain itu, menjelang libur panjang, Tatang menegaskan untuk para PNS tidak diperkenankan bepergian keluar daerah sesuai dengan edaran Bupati Ciamis sebelumnya.
"Kita istirahat saja di rumah, nikmati bersama keluarga. Disiplin dari mulai diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Insya Allah jika itu dilaksanakan kasus COVID-19 di Ciamis cepat turun," ungkapnya.