Pasangan Thoni Mukson-MIftahul Tamamy tengah mempersiapkan gugatan mulai ke Mahkamah Konstitusi, PN Pandeglang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sampai ke Komisi ASN. Mereka menganggap proses di Pilkada Pandeglang 2020 diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ketua Tim Kampanye Adri Yoga Permana mengatakan, pada pleno rekapitulasi penghitungan suara Selasa (16/12) lalu, timnya mengisi form keberatan dan tidak menandatangani hasil pleno. Ia menilai ada cacat hukum dan pelanggaran yang sistematis dan keterlibatan ASN di Pemkab Pandeglang.
"Cacat hukum karena terjadi (pelanggaran) TSM, di mana ASN terus juga perangkat pemerintahan lainnya bergerak aktif setiap hari setiap waktu. Tim 02 hadapi bukan tim sukses, yang dihadapi aparatur pemerintahan dan ASN sampai tingkat desa," kata Andri saat dihubungi detikcom di Pandeglang, Banten, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan ini pun menyatakan bahwa proses Pilkada di Pandeglang cacat hukum. Langkah hukum sedang disiapkan ke beberapa lembaga.
Saat ini yang tengah berjalan, menurut Andri, adalah gugatan atas Bawaslu Pandeglang. Mereka menganggap laporan pasangan Thoni-Imat yang selama ini dilaporkan selalu tidak diregister Bawaslu.
"Gugatan ini sudah proses dan masuk di PN Pandeglang," ujar Andri.
Karena laporan dugaan netralitas ASN yang selama ini tim anggap tidak ditanggapi dan diselesaikan oleh Bawaslu, laporan diteruskan juga ke Komisi ASN. "Laporan adanya pelanggaran netralitas ASN yang tak kunjung ada putusan jelas dari Bawaslu dan Gakkumdu, kita laporkan ke KASN," tutur Satria.
Untuk gugatan ke MK, timnya masih menunggu arahan dari ahli. Yang jelas, kata dia, tidak menutup kemungkinan tim akan menggugat ke sana. "Masih mempertimbangkan dan melakukan kajian untuk gugatan ke MK," ucapnya.
Pada Jumat (18/12/2020), ia dan tim akan mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan objek gugatan soal pleno penetapan suara oleh KPU. Tim katanya tidak mempermasalahkan perolehan suara namun meminta membatalkan keputusan pleno.
"Objeknya adalah dari penetapan KPUD Pandeglang," kata Satria.
Hasil pleno penghitungan suara pasangan Irna Narulita-Tanto Arban memperoleh 389.367 suara. Sedangkan Thoni Mukson-Miftahul Tamamy mendapat 223.220 suara.