Temuan Bawaslu Banten di Pilkada: Politik Uang hingga Surat Surat Tertukar

Temuan Bawaslu Banten di Pilkada: Politik Uang hingga Surat Surat Tertukar

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 16:13 WIB
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Bawaslu Banten merilis temuan menonjol selama proses pilkada di Kabupaten Serang, Pandeglang, Cilegon dan Tangerang Selatan. Ada lima temuan menonjol di antaranya mulai politik uang hingga surat suara yang tertukar.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menjelaskan, temuan pertama yang harus diperhatikan adalah soal saksi dari masing-masing calon yang belum bisa dipastikan bebas COVID-19 saat pencoblosan. Menurutnya, tidak ada payung hukum baik dari PKPU yang mengatur mereka soal hal tersebut.

"Pada prinsipnya kalau saksi tidak ada regulasi mengatur hal itu, sehingga kita tidak bisa mengawasi mereka sudah tes atau tidak. Regulasi tidak mengatur hal itu, kita pun tidak bisa mengawasi misalkan dokumen atau hasil tes lainnya," kata Didih di Kota Serang, Banten, Selasa (15/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, ditemukan surat suara tertukar di Pilkada Pandeglang. Ada 10 surat suara milik Pilkada Serang yang lima di antaranya sudah dicoblos oleh pemilih.

Kemudian, bahwa di Pilkada Serang ditemukan adanya politik uang di Kecamatan Kibin oleh salah satu pasangan calon. Ada warga yang membagi-bagikan uang bahkan dekat dengan TPS.

ADVERTISEMENT

"Ada warga membagikan uang, ini kita awasi semua, ini berdasarkan video dan foto," ujar Didin.

Keempat, hal jadi sorotan adalah adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS di Pamulang. Ketua KPPS tidak bertugas karena sakit, tapi malah digantikan oleh orang lain. Temuan ini kemudian direkomendasikan untuk dilakukan coblos ulang.

Terakhir adanya hasil KWK pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang justru ada di TPS Kota Cilegon. Ini kemungkinan salah terkirim karena pencetakan dilakukan oleh perusahaan yang sama.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Nuryati Solapari menambahkan, total penanganan pelanggaran pilkada di empat daerah yang melaksanakan pilkada ada 141 laporan. Khusus untuk Tangerang Selatan, ada satu kasus politik uang yang diproses ke tahapan pengadilan dan divonis oleh majelis hakim.

"Pelaku di kasus ini dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan pengadilan," kata Nuryati.

Untuk kasus politik uang yang ada di Kecamatan Kibin, prosesnya masih terus berjalan. Terlapor untuk kasus ini sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu dan dalam waktu dekat akan diputuskan statusnya oleh Bawaslu.

"Terlapor sudah dipanggil Bawaslu tapi tidak datang sampai hari ini. Proses masih dijalankan, nanti besok perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya dan sekarang sudah masuk penanganan hari ke empat oleh Bawaslu," ucap Komisioner Badrul Munir menambahkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads