Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan telah menerima panggilan dari Polda Jabar terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dijadwalkan, pria yang akrab disapa Kang Emil itu akan dimintai klarifikasi pada 16 Desember mendatang.
"Ya, tanggal 16, sama saja seperti saya ke Jakarta (Mabes Polri). Menyampaikan dan yang isi pertanyaannya lebih banyak kepada pergub nomor sekian, apa judulnya, apa isinya jadi normatif," kata Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (12/12/2020).
Kang Emil memastikan penegakan aturan protokol kesehatan di Jabar sejatinya berada di bawah kewenangan kabupaten atau kota. Hierarki ini berbeda dengan DKI Jakarta yang pusat koordinasi dan pelaksanaan penegakan aturannya berada langsung di bawah komando gubernurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Jawa Barat teknis itu diurus oleh kota/kabupaten dan provinsi sebagai pembina dan kalau ada acara lokal itu tanggung jawab, kota/kabupaten secara lokal, kecuali kegiatannya ada di perbatasan, kecuali kota/kabupaten (mengangkat) bendera putih, tidak sanggup mengendalikan, baru (provinsi turun)," tutur Emil.
Sebelumnya, Polda Jabar akan memanggil Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor. Kedua kepala daerah itu dipanggil untuk hadir pekan depan.
"Bupati (tanggal) 15 (Desember), gub 16," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).
Seperti diketahui, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian mereka ada yang tak mengenakan masker.
Dalam perjalanan penyelidikan, Ridwan Kamil sempat diklarifikasi oleh penyidik gabungan. Saat itu, RK dimintai klarifikasi di Mabes Polri. Sedangkan Ade Yasin, saat proses penyelidikan sempat dipanggil untuk diklarifikasi. Namun dia tak hadir lantaran terpapar COVID-19.