Polda Jabar Sebut HRS Potensi Jadi Tersangka Kerumunan, FPI: Aneh Bin Ajaib

Polda Jabar Sebut HRS Potensi Jadi Tersangka Kerumunan, FPI: Aneh Bin Ajaib

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 06:01 WIB
Habib Rizieq disambut massa di Simpang Gadog jelang ceramah di Megamendung, Bogor.
Foto: Habib Rizieq disambut massa di Simpang Gadog jelang ceramah di Megamendung, Bogor (Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta -

Polda Jawa Barat menyebut Habib Rizieq Syihab memiliki potensi untuk menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Front Pembela Islam (FPI) menyebut pernyataan Polda Jabar itu aneh.

"Belum apa-apa sudah bilang potensi, itu aneh bin ajaib. Itu namanya sewenang-wenang tanpa hukum," ucap kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Aziz menyebut ada diskriminasi hukum karena Polda Jabar telah membuat pernyataan Habib Rizieq berpotensi jadi tersangka. Dia membandingkan dengan beberapa kasus kerumunan di daerah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu terjadi, maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama, dan habaib nyata jelas, terang benderang. Kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang, bahkan kemarin di Minahasa, sulut begitu luar biasa, tidak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz.

ADVERTISEMENT

"Begitu juga acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak, berlangsung marak di Pekanbaru, dan Surabaya, serta NTT oleh pribadi-pribadi kebal hukum dan sanksi," katanya.

Aziz mengaku mendapat diskriminasi perlakuan dalam acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurutnya, panitia telah mempersiapkan protokol kesehatan, dan telah disanksi karena terjadi kerumunan.

"Acara yang dihadiri oleh HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya disanksi, malah dicari-cari dan dibuat-buat pidananya. Yang jelas nyata di NTT ancam bunuh sembari merusak baliho gabar beliau (Habib Rizieq) adem ayem karena kebal hukum. Ini bukan lagi rechtsstaat (negara hukum) tapi obrigkeitsstaat (negara dengan kekuasaan yang sewenang-wenang)," katanya.

Simak video 'Kasus Kerumunan HRS di Bogor Naik ke Penyidikan, Ini Kata FPI':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana penjelasan polisi soal kemungkinan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Simak di halaman selanjutnya.


Sebelumnya, polisi menyebut ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Polisi juga menyebut potensi tersangka bisa penyelenggara hingga pendiri ponpes.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes) atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Sejauh ini belum diketahui penyelenggara kegiatan tersebut. Namun, saat proses klarifikasi kemarin, ada dua orang dari FPI yang diundang tapi tak hadir. Sementara itu, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu diketahui didirikan oleh Habib Rizieq.

"Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012," tutur Patoppoi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads