KPU menegaskan tidak bisa begitu saja menyerahkan form perpindahan jika tidak ada persetujuan dari pemilih itu sendiri. "Jika pemilih itu ternyata tidak mau dialihkan, KPU yang salah. Makanya kami berhati-hati," tutur Anggy.
Di sisi lain, Humas RSUD Cianjur Diana mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan daftar pemilih ke KPU Cianjur pada 8 Desember 2020. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan KPPS terkait pemilihan untuk pasien isolasi di rumah sakit.
"Sudah koordinasi, daftarnya pun sudah diserahkan kemarin. Terkait keterlambatan atau ada hal teknis lainnya belum bisa menjawab lebih jauh. Tapi memang ada surat masuk, pada 3 dan 7 Desember 2020," ucap Diana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku hanya mengetahui jika batas akhir penyerahan pada 8 Desember 2020. "Informasinya batas akhirnya kemarin, makanya kemarin langsung diserahkan," tutur Diana.
Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur menuturkan untuk data pemilih pindahan di pusat isolasi mengalami keterlambatan, tetapi sudah diselesaikan. Dari 40 daftar usulan, ada 28 orang pasien di pusat Isolasi Bumi Ciherang yang memiliki hak suara.
Namun terkait hak pilih di rumah sakit, dia mengaku belum bisa berkomentar banyak karena harus menggali informasi terlebih dulu. "Di pusat isolasi sudah selesai, tapi sebelum jam satu siang sudah melakukan pemilihan. Kalau yang di rumah sakit belum tahu, karena kalaupun ada kan harus dilihat berapa banyak yang masuk DPT. Tapi seharusnya sama dengan yang di pusat isolasi, mereka bisa mendapatkan hak suaranya. Namun kalaupun dilanjut, sekarang pemungutan sudah selesai, jadi kita evaluasi nanti," tutur Hadi.
(bbn/bbn)