Satu cabup dan dua cawabup peserta Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tak ikut nyoblos hari ini karena berbeda domisili KTP. Mereka bukan warga Kabupaten Bandung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menjelaskan tiga peserta, yakni cabup Yena Iskandar dan dua cawabup Atep Rizal (mantan pemain Persib) dan Sahrul Gunawan (artis), tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Meski ketiganya bukan warga Kabupaten Bandung, sambung Agus, mereka boleh mencalonkan diri.
"Boleh," kata Agus via sambungan telepon, Rabu (9/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berujar tidak ada aturan yang menyebutkan jika yang berminat mencalonkan maju Pilbup harus berdomisili di Kabupaten Bandung. "Ya memang tidak ada aturan yang mencalonkan harus berdomisili (Kabupaten Bandung), enggak apa-apa," ujar dia.
Agus menegaskan asal sang calon siap berkompetisi dengan kandidat lainnya, tidak ada aturan soal domisili KTP. "Silahkan saja, asal berani bertarung," ucapnya.
"Jadi secara regulasi tidak masalah. Ya boleh," kata Agus menambahkan.
Sekadar diketahui, dari tiga pasangan calon yang maju di Pilkada Kabupaten Bandung, hanya ada tiga orang yang masuk DPT atau yang dapat mencoblos di TPS, Tiga orang tersebut adalah cabup Kurnia Agustina, dan cabup Dadang Supriatna, cawabup Usman Sayogi.
Sementara pasangan nomor dua yakni Yena Iskandar Ma'soem dan Atep mereka tidak memiliki hak milih karena berdomisili di Kota Bandung. Sama halnya dengan Sahrul Gunawan yang tidak memiliki hak memilih karena berdomisili di Bogor.
"Yang tidak nyoblos yang KTP-nya tidak di Kabupaten Bandung. Yena Kota Bandung, Atep Kota Bandung, dan Sahrul Bogor," ucap Agus.