Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah ormas Islam di Jabar. Mereka menyoroti ramainya sejumlah video azan 'hayya alal jihad', salah satunya dikumandangkan sejumlah pemuda di Majalengka.
"Kami sudah bersepakat, ini dihadiri para ketua umum ormas dan Kanwil Kemenag, berkaitan dengan azan yang ada hayya alal jihad-nya itu, ini pertama mengenai hukumnya adalah salah dan tidak boleh menurut syariat. Azan itu sudah dari sananya, tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah dan tidak kurang," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i di kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/11/2020).
Ia menjelaskan masyarakat Indonesia menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan. Menurutnya, kata azan 'hayya alal jihad' itu bisa mengganggu dan menciptakan keresahan serta kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa ada keributan dan pertempuran," ujar Rachmat.
Dia berpandangan, dengan ada kejadian ini para pelaku bisa diberi pengetahuan agar kejadian serupa tidak terulang. "Menyikapi hal itu, para pelaku itu bisa ditindak, tapi sifatnya edukatif. Rehabilitasi, dia diberi tahu bahwa itu salah," ucap Rachmat.