Klaster Secapa AD
Berselang dua pekan lebih sejak dikeluarkan kebijakan AKB, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). PSBM diterapkan tiga kelurahan di Kecamatan Cidadap, yakni Cisitu, Hegarmanah dan Panorama. Kebijakan itu dikeluarkan, seribu lebih orang di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) terpapar COVID-19.
Proses penanganan COVID-19 di Secapa AD dilakukan oleh pihak TNI dan provinsi, sementara untuk Pemkot Bandung melakukan tracing dan testing terhadap warga yang tinggal di sekitar Secapa AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 1.308. orang di Secapa AD dinyatakan negatif COVID-19, kebijakan PSBM di Kecamatan Cidadap dicabut dan berakhir pada 10 Agustus.
Akhir Agustus, Pemkot Bandung relaksasi sektor hiburan malam dengan kapasitas kunjungan 50 persen. Relaksasi ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi dan tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jauh sebelum tempat hiburan direlaksasi, mal sudah terlebih dahulu dibuka.
Pada pertengahan September, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan AKB diperketat. Hal itu dilakukan, agar warga yang mulai kendor terhadap protokol kesehatan tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.
Zona Merah
Seiring bergulirnya waktu, kasus COVID-19 di Kota Bandung terus meningkat. Hal ini diakibatkan dari tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun dan berdampak pada Bandung kembali ke zona merah. Akibatnya, Pemkot Bandung keluarkan kembali kebijakan PSBB Proporsional.
"PSBB proporsional," kata Oded.
Selain itu, sektor ekonomi yang sudah direlaksasi yang tadinya kunjungannya dibuka 50 persen kini diturunkan menjadi 30 persen dan jam operasional pun dikurangi.
"Dalam menangani COVID-19 ini, bagaimana kita menangani kutub kesehatan dan kutub ekonomi. Ketika kita ada di situasi cukup baik 50 persen, tapi ketika zona merah kita (turun ke 30 persen)," ujar Oded.
Meski diterapkan lagi PSBB proporsional, tidak akan ada check point yang akan digelar di Kota Bandung. "Check point tidak ada, proporsional (saja). Hanya membedakan dari 50 persen ke 30 persen, dan pembatasan jam dari Pukul 21.00 WIB ke 20.00 WIB," ujar Oded.
(wip/bbn)