Bandung -
Hampir sembilan bulan sudah pandemi Corona atau COVID-19 terjadi di Indonesia. Pandemi COVID-19 ini juga dirasakan di Kota Bandung.
Beragam cara, kebijakan dan peraturan dilakukan Pemkot Bandung untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini. Meski demikian, ganasnya pandemi belum berakhir. Disitat dari laman Pusicov, hingga Sabtu (5/12/2020), keseluruhan warga Kota Bandung yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 3.942 orang. Kasus itu terdiri 641 orang berstatus pasien aktif atau masih perawatan/isolasi. Sementara 3.182 orang dinyatakan sembuh dan 119 orang lainnya meninggal.
Awal Terdeteksi Corona di Kota Bandung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 16 Maret 2020, Pemkot Bandung resmi umumkan kasus pertama positif aktif pasien terpapar COVID-19 di Kota Bandung. "Warga ini sebetulnya aktivitasnya (kerja) di Jakarta. Lalu, sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta. Lalu dibawa ke Bandung, langsung masuk ke salah satu rumah sakit rujukan di Kota Bandung," kata kata Kadinkes Kota Bandung Rita Verita di Balai Kota Bandung, Senin (16/3).
Wakil Wali Kota Bandung Terpapar Corona
Berselang sepekan, tepat pada 23 Maret, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana terpapar COVID-19. Ia positif COVID-19 setelah menghadiri acara HIPMI Jabar di Karawang.
Sekadar diketahui, pada awal-awal kemunculan kasus COVID-19 di Jabar, acara HIPMI merupakan salah satu klaster dari empat klaster yang pertama kali terjadi di Jabar. 11 hari menjalani masa isolasi di RSHS Kota Bandung, Yana dinyatakan negatif atau sembuh dari virus Corona.
Usai dinyatakan negatif, Yana juga membagikan cerita asal muasal dirinya terpapar virus COVID-19. "Awalnya sih mungkin biasa ya badan kita mah pasti kalau ada sesuatu yang nggak enak pasti ngirim alarm, waktu itu sih sebetulnya (suhu badan) 36,5 tapi nggak enak ya. Badan tuh panas di muka, terus tenggorokan kering, jari-jari juga pegal," ucapnya.
"Saya akhirnya mengisolasi diri dulu di rumah selama 4 hari tapi makin nggak nyaman, makin nggak enak akhirnya saya ke rumah sakit ya diisolasi di rumah sakit 11 hari. Yasudah setelah 11 hari di rumah sakit, swab test yang kedua alhamdulillah negatif," tutur Yana.
Penerapan PSBBSetelah kejadian itu, beragam kasus COVID-19 di Kota Bandung pun bermunculan. Hingga akhirnya, pada 22 April, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal di Kota Bandung yang digelar selama dua pekan pada 22 April hingga 5 Mei. Tak hanya di Kota Bandung, PSBB ini digelar di kabupaten kota di Bandung Raya.
"Kebijakan ini diambil dalam pecepatan penanganan COVID-19 karena jumlah kasus yang terus meningkat di Kota Bandung. Segala kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan PSBB telah diupayakan secara maksimal," tutur Oded.
Dalam PSBB ini, ada ada 42 titik akses masuk ke Kota Bandung yang akan dilakukan penjagaan. Meski demikian, Oded tak menyebut jika 42 titik itu seluruhnya krusial.
"Ya, memang titik untuk akses ke luar masuk ini ada 42 titik. 42 itu tidak semuanya krusial yang krusial seperti Kopo, Pasteur dan lainnya," ujar Oded.
Tak hanya itu, selama PSBB toko sembako buka, baik toko modern atau pasar tradisional dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, sementara itu untuk yang lainnya ditutup.
Jalanan Ditutup dan Adaptasi Kebiasaan Baru
Selain mengeluarkan kebijakan PSBB, Pemkot Bandung juga melakukan sejumlah penutupan jalan hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Adapun jalan yang ditutup di antaranya Jalan Buahbatu, Jalan Dewi Sartika, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Asia-Afrika.
Oded mengklaim, PSBB Kota Bandung yang berlangsung 22 April hingga 5 Mei 2020 berhasil. "Hasil rapat evaluasi Gugus Tugas Kota Bandung pada 4 Mei 2020, diperoleh kesimpulan Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung yang dimulai 22 April dan berakhir 5 Mei 2020, telah berhasil melandaikan kurva penyebaran COVID-19," ucap Oded.
Usai PSBB maksimal berakhir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan 27 kota kabupaten di Jawa Barat mengikuti PSBB Jabar. Sehingga, PSBB kembali diterapkan di Kota Bandung yang berlangsung selama dua pekan pada 6-19 Mei 2020.
Sempat melandai, kasus Corona di Kota Bandung kembali meningkat. PSBB Kota Bandung kembali digelar pada 19 hingga 29 Mei. Beda dari PSBB sebelumnya, kali ini hanya digelar 10 hari, hal itu dilakukan sesuai kebijakan BNPB.
PSBB kembali diperpanjang mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020. Namun, PSBB kali ini tidak menggunakan skema maksimal, melainkan skema proporsional.
Masih ditemukan banyak pelanggar protokol kesehatan, PSBB Proporsional pun kembali diperpanjang pada 13-26 Juni 2020. PSBB tidak dilanjutkan, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Klaster Secapa AD
Berselang dua pekan lebih sejak dikeluarkan kebijakan AKB, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). PSBM diterapkan tiga kelurahan di Kecamatan Cidadap, yakni Cisitu, Hegarmanah dan Panorama. Kebijakan itu dikeluarkan, seribu lebih orang di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) terpapar COVID-19.
Proses penanganan COVID-19 di Secapa AD dilakukan oleh pihak TNI dan provinsi, sementara untuk Pemkot Bandung melakukan tracing dan testing terhadap warga yang tinggal di sekitar Secapa AD.
Setelah 1.308. orang di Secapa AD dinyatakan negatif COVID-19, kebijakan PSBM di Kecamatan Cidadap dicabut dan berakhir pada 10 Agustus.
Akhir Agustus, Pemkot Bandung relaksasi sektor hiburan malam dengan kapasitas kunjungan 50 persen. Relaksasi ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi dan tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jauh sebelum tempat hiburan direlaksasi, mal sudah terlebih dahulu dibuka.
Pada pertengahan September, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan AKB diperketat. Hal itu dilakukan, agar warga yang mulai kendor terhadap protokol kesehatan tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.
Zona Merah
Seiring bergulirnya waktu, kasus COVID-19 di Kota Bandung terus meningkat. Hal ini diakibatkan dari tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun dan berdampak pada Bandung kembali ke zona merah. Akibatnya, Pemkot Bandung keluarkan kembali kebijakan PSBB Proporsional.
"PSBB proporsional," kata Oded.
Selain itu, sektor ekonomi yang sudah direlaksasi yang tadinya kunjungannya dibuka 50 persen kini diturunkan menjadi 30 persen dan jam operasional pun dikurangi.
"Dalam menangani COVID-19 ini, bagaimana kita menangani kutub kesehatan dan kutub ekonomi. Ketika kita ada di situasi cukup baik 50 persen, tapi ketika zona merah kita (turun ke 30 persen)," ujar Oded.
Meski diterapkan lagi PSBB proporsional, tidak akan ada check point yang akan digelar di Kota Bandung. "Check point tidak ada, proporsional (saja). Hanya membedakan dari 50 persen ke 30 persen, dan pembatasan jam dari Pukul 21.00 WIB ke 20.00 WIB," ujar Oded.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini