Akhir Juli 2020, Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan mencuatnya kasus penipuan berkedok paket kurban murah yang korbannya mencapai ribuan orang.
Kasus ini terungkap setelah ratusan korban menggeruduk rumah mewah milik HA, 'big boss' paket kurban bodong di Kampung Limbangan, Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat (31/7/).
Korban bukan hanya berasal dari Cianjur, melainkan juga dari Sukabumi, Bandung Barat, hingga Bogor. Dengan iming-iming cukup setoran Rp 15 ribu per bulan untuk paket kambing dan Rp 50 ribu untuk paket kurban sapi, para korban tergiur. Apalagi mereka hanya cukup membayar setoran untuk jangka waktu satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun paket kurban dan paket lainnya yang ditawarkan HA tak kunjung diterima para peserta. "Kami dijanjikan hari ini, paket kurban serta paket lebaran yang belum diterima sejak Idul Fitri lalu bakal datang. Kami sudah sering tagih tapi diundur terus, sampai waktunya kurban kemarin tidak ada hewan kurban yang kami terima," ujar Adam, salah seorang korban.
Usai kasusnya mencuat, tersangka HA sempat menghilang selama tiga bulan. Bahkan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan dirawat di RS di kawasan Lembang Bandung.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan setelah anggotanya mendatangi rumah sakit yang diduga menjadi lokasi HA dirawat, petugas tak menemukannya. "Karena sudah mangkir dua kali, kami akan jemput paksa tapi ternyata tidak ada di rumah sakit tersebut," kata Rifai.
Namun akhirnya, tersangka berhasil diringkus dua pekan lalu. Lagi-lagi HA mengeluhkan sakit sehingga mesti dirawat di RS Cianjur dengan dijaga petugas.
Menurutnya, tersangka HA masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. "Kita masih dalami kasus ini, termasuk melacak aset-asetnya selain dari kendaraan dan rumah," ujar Anton.
Anton mengatakan HA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, hingga Pasal 46 UU Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Empat pasal kami terapkan. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun," kata Anton.