Dijerat 4 Pasal, 'Big Boss' Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

Dijerat 4 Pasal, 'Big Boss' Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 19:27 WIB
Ini tampang tersangka penipuan berkedok paket kurban di Cianjur
Foto: HA, big boss Cianjur (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

HA, Bigboss paket kurban bodong Cianjur dijerat empat pasal penipuan hingga tindak pidana pencucian uang. Tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan empat pasal yang dikenakan, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, hingga Pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat pasal kami terapkan. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun," ujar Anton saat ditemui di Mapolres Cianjur, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan ribuan korban di beberapa daerah di Jawa Barat. Dari dua laporan yang masuk, kerugian korban mencapai Rp 9 miliar.

ADVERTISEMENT

"Itu untuk korban yang laporannya masuk di Polres Cianjur. Belum ditotal dengan yang Sukabumi dan daerah lain," tuturnya.

Anton menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Cianjur setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit karena mengeluhkan sakit di bagian perut.

"Sempat dirawat beberapa hari setelah ditangkap. Tapi sekarang sudah di sel tahanan Polres Cianjur," tuturnya.

Ia mengatakan polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait aset dari tersangka.

"Kami sudah amankan aset berupa rumah dan kendaraan, tapi diduga masih ada aset berupa uang. Sedang kami telusuri," ujarnya.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads