Berkas Kasus Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online Dilimpahkan ke Jaksa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 17:25 WIB
Sidang pledoi habib bahar bin smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan sopir taksi online yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Pelimpahan tersebut dilakukan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Berkas perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke Kejaksaan tahap satu hari ini," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via pesan singkat, Senin (30/11/2020).

Dalam surat pelimpahan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu, Rizieq dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Namun saat Bahar diperiksa sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur, Bahar menolak untuk diperiksa oleh penyidik. Bahar justru memilih 'bertarung' di Pengadilan.

"HBS (Habib Bahar Smith) hanya akan kasih keterangan di pengadilan karena itu yang sah," ucap Azis Yanuar kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Terkait kedatangan penyidik Polda Jabar yang berujung penolakan ini, Azis mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Menurut Azis, wajar bila Bahar menolak untuk diperiksa.

"Wajar dan sangat dapat dipahami ketika enam personil penyidik dari Polda Jabar kemarin ketika datang akan memeriksa HBS mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ngada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud," tutur Azis.

Oleh karenanya, kata Azis, Bahar hanya akan berbicara di pengadilan. Menurutnya, pihak Bahar sudah siap bila harus ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Sudah sangat siap," ujar Azis.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads