Habib Bahar bin Smith menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh polisi berkaitan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Bahar memilih untuk 'bertarung' di pengadilan.
Pemeriksaan terhadap Bahar sendiri sedianya dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Senin (23/11) lalu. Penyidik mendatangi tempat Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur. Bahar sendiri tengah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan 2 remaja.
Namun, saat datang ke Lapas Gunung Sindur, Bahar justru menolak untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menolak diambil keterangan, tetap penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan jawaban yang bersangkutan menolak memberi keterangan, minta ketemu di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).
Pattopoi mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa. Segera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Ia tak menyebut secara rinci waktu pelimpahan. Namun kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Segera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sementara itu, Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar mengatakan Habib Bahar memang menolak untuk diperiksa kasus tersebut. Bahar hanya akan memberi keterangan di pengadilan.
"HBS (Habib Bahar Smith) hanya akan kasih keterangan di pengadilan karena itu yang sah," ucap Azis Yanuar kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Terkait kedatangan penyidik Polda Jabar yang berujung penolakan ini, Azis mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Menurut Azis, wajar bila Bahar menolak untuk diperiksa.
"Wajar dan sangat dapat dipahami ketika enam
personil penyidik dari Polda Jabar kemarin ketika datang akan memeriksa HBS mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ngada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud," tutur Azis.
Oleh karenanya, kata Azis, Bahar hanya akan berbicara di pengadilan. Menurutnya, pihak Bahar sudah siap bila harus ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Sudah sangat siap," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Simak juga video 'Pemicu yang Bikin Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka':