Polisi sudah menetapkan seorang oknum kepala desa (kades) yang diduga memerkosa anak eks tim sukses (timses) sebagai tersangka. Namun, sang kades belum ditahan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan kades diterapkan tersangka hari ini setelah penyidik Satreskrim melakukan gelar perkara. "Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Gelar perkara sudah," ucap Muslih, Jumat (20/11/2020).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kades itu belum ditahan. Muslih menejlaskan penyidik akan segera memanggil kades tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Perkembangan kasus tersebut, menurut dia, bakal disampaikan kepada awak media. "Nanti akan dirilis," ucap Muslih.
(bbn/bbn)