Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210

Pemkot Cirebon Putuskan UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.271.210

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 17:47 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Foto: Ilustrasi (shutterstock).
Cirebon -

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menyepakati upah minimum kota (UMK) 2021 naik sebesar 2,33 persen atau menjadi Rp 2.271.210 dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 2.219.487,67.

"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, Rabu (18/11/2020).

Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.210.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UMK tahun 2021 itu nanti Rp 2.271.210. Ini memang dampaknya terasa kepada para pekerja dan pengusaha," kata Syukur.

Lebih lanjut, Syukur mengatakan indikator penetapan kenaikan UMK itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, adanya kesepakatan bersama semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Kita langsung sampaikan ke wali kota. Kemudian, besok hasil rapat pleno ini akan kita antar ke provinsi," ujarnya.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads