Dua wanita kakak beradik berduet melakukan penipuan. Berbekal editan bukti transfer, keduanya menipu toko pakaian online ternama.
Siasat jahat itu dilakoni VA (34) dan VI (31). Keduanya kemudian berurusan dengan personel Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jabar usai dilaporkan oleh seseorang, Mei 2020.
"Penipuan ini modusnya mengirimkan bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar , Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdi mengatakan modus yang dilakukan oleh kakak beradik ini dengan cara memesan barang berupa pakaian melalui online ke salah satu merek pakaian ternama. Setelah terjadi transaksi, tersangka mengirimkan bukti transfer kepada penjual. Namun ternyata bukti transfer yang diberikan telah diedit oleh tersangka.
"Jadi setelah barang diterima kemudian menyampaikan melalui SMS provider yang dipesan dia menyampaikan sudah transfer dikirim bukti transfer," ujar Erdi.
Setiap kali transaksi, sambung Erdi, tersangka memesan barang hingga puluhan item. Harganya pun mencapai jutaan.
"Sekali pesan di atas 20 pcs dengan harga Rp 4-5 juta," katanya.
Menurut Erdi, usai mengirimkan bukti transfer fiktif itu, barang pun dikirim ke tersangka. Erdi mengatakan barang yang dikirim itu dikuasai oleh tersangka.
"Sampai saat ini khususnya masalah pakaian tersangka nggak jual lagi, tapi digunakan. Ada yang digunakan ada yang diberikan ke tetangga, hanya dinikmati sendiri," tutur Erdi.