Siasat Jahat Kakak-Adik di Bandung Bermodal Bukti 'Transfer'

Round-Up

Siasat Jahat Kakak-Adik di Bandung Bermodal Bukti 'Transfer'

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 06:08 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Ilustrator: Mindra Purnomo)
Bandung -

Dua wanita kakak beradik berduet melakukan penipuan. Berbekal editan bukti transfer, keduanya menipu toko pakaian online ternama.

Siasat jahat itu dilakoni VA (34) dan VI (31). Keduanya kemudian berurusan dengan personel Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jabar usai dilaporkan oleh seseorang, Mei 2020.

"Penipuan ini modusnya mengirimkan bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar , Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erdi mengatakan modus yang dilakukan oleh kakak beradik ini dengan cara memesan barang berupa pakaian melalui online ke salah satu merek pakaian ternama. Setelah terjadi transaksi, tersangka mengirimkan bukti transfer kepada penjual. Namun ternyata bukti transfer yang diberikan telah diedit oleh tersangka.

"Jadi setelah barang diterima kemudian menyampaikan melalui SMS provider yang dipesan dia menyampaikan sudah transfer dikirim bukti transfer," ujar Erdi.

ADVERTISEMENT

Setiap kali transaksi, sambung Erdi, tersangka memesan barang hingga puluhan item. Harganya pun mencapai jutaan.

"Sekali pesan di atas 20 pcs dengan harga Rp 4-5 juta," katanya.

Menurut Erdi, usai mengirimkan bukti transfer fiktif itu, barang pun dikirim ke tersangka. Erdi mengatakan barang yang dikirim itu dikuasai oleh tersangka.

"Sampai saat ini khususnya masalah pakaian tersangka nggak jual lagi, tapi digunakan. Ada yang digunakan ada yang diberikan ke tetangga, hanya dinikmati sendiri," tutur Erdi.

Selain melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu, kakak-adik itu juga turut terlibat aksi pencurian. Modusnya memesan barang dan bayar di tempat atau COD.

Erdi menuturkan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan praktik pencurian itu dengan cara memesan barang khususnya ponsel. Dia lantas bernegosiasi untuk melakukan transaksi melalui sistem COD.

"Jadi mereka memesan kemudian ditentukan alamat di situ, ditunggu salah satu di antara mereka. Kemudian menanyakan 'mau ketemu sama ini, itu saudara saya. Teman saya mana barangnya, saya kasih ke orangnya. Sebentar ambil uang dulu.' Tapi tidak kunjung tiba. Itu dilakukan bertahun-tahun," tutur Erdi.

Selama bertahun-tahun menjalani aksi penipuan dan pencurian barang, Erdi mengatakan kedua tersangka ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta. "Dari perbuatan mereka, dinilai kerugian hampir Rp 1 miliar. Ya Rp 700 juta lebih," kata Erdi.

Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads