Seorang ibu bernama Agung Dewi Wulansari dituntut pidana penjara selama dua tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan perempuan berusia 49 tahun itu melakukan tindak pidana pence nama baik melalui media sosial.
Tuntutan dibacakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020). Ibu dua anak itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar jaksa M Afif Perwiratama dalam berkas tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa melakukan perbuatan dengan memanfaatkan Facebook untuk menuliskan narasi penghinaan terhadap Tina Wiryawati. Tina sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Jabar.
Selain itu, dalam tuntutannya juga, jaksa membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan.
"Hal meringankan, selama persidangan, terdakwa berbuat sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Rini Prihandayani mengatakan pihaknya menghormati tuntutan yang diberikan oleh jaksa meski dinilai terlalu berat.
"Kami hormati tuntutan jaksa meski tuntutannya memberatkan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, " ucap Rini usia persidangan.
Pihak terdakwa pun akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Dalam pleidoinya nanti, ia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya.
"Harapannya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa ini berawal dari akumulasi masalah sebelumnya. Ini masalah keluarga," tuturnya.
Kasus ini berawal dari laporan Tina Wiryawati ke Polda Jabar. Perkara berlanjut hingga akhirnya masuk ke meja hijau.
Dalam dakwaan jaksa dengan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020, disebutkan kasus ini terjadi pada Desember 2018 dan Maret 2019 di dua kota berbeda yakni Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.
Saat itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan guna menimbulkan kebencian atau permusuhan
Dalam dakwaan juga dijelaskan kasus itu berawal saat Tina dan tim suksesnya berkampanye yang kemudian diunggah melalui media sosial Facebook pada 20 Desember 2018. Tiga hari berselang, muncul komentar di postingan kampanye Tina dari akun terdakwa yang dianggap mencemarkan nama baik terdakwa.
(dir/mud)