Setelah sempat ditunda dua kali bahkan menuai protes dari para panitia dan calon kepala desa, akhirnya pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar 19 Desember 2020.
Jadwal pelaksanaan tersebut diumumkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat melakukan rapat persiapan Pilkades di Aula Setda Ciamis, Senin (16/11/2020). Rapat ini dihadiri oleh para Camat dan panitia Pilkades dari 143 desa secara virtual.
"Alhamdulillah setelah melakukan rapat virtual dengan Mendagri, Ciamis bisa melaksanakan Pilkades serentak di 2020. Dari 416 Kabupaten/Kota, hanya 19 daerah yang bisa melaksanakan di 2020, sedangkan sisanya tahun 2021," ujar Herdiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pelaksanannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama dalam protokol kesehatan. Mengingat saat ini kasus COVID-19 di Ciamis terus mengalami penambahan signifikan.
Pertama, dalam Pilkades ini harus dibentuk Komite Pengawas tingkat kabupaten dari unsur Muspida dan kecamatan dari unsur Muspika. Tugasnya melakukan pengawasan protokol kesehatan saat pelaksanaan pencoblosan.
"Protokol kesehatan harus diperhatikan, semua yang berada di TPS harus pakai masker yang benar. Cuci tangan. Pemilih yang lebih dari 37 derajat tidak boleh masuk lokasi pemilihan. Hindari kerumunan, membawa alat coblos masing-masing dan menyemprot lokasi dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan," katanya.
Herdiat pun meminta kepada panitia Pilkades untuk memerhatikan data pemilih tambahan. Mengingat sejak dua kali penundaan pasti ada penambahan dan pengurangan data pemilih. Seperti usia saat pemilihan sudah 17 tahun, meninggal dunia dan lainnya.
"Kita punya waktu yang cukup mepet, mudah-mudahan tidak ada halangan. Pilkades dilaksanakan 19 Desember 2020. Jadi tidak ada tahapannya karena sudah selesai dilaksanakan, tinggal pemungutan suara saja. Mudah-mudahan pada waktunya berjalan aman dan tertib," ujarnya.
(mso/mso)