Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di lima kabupaten di Jawa Barat terancam ditunda. Sedianya, 583 pemerintah desa dari Kabupaten Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis dan Cianjur akan melaksanakan Pilkades Serentak pada 8 November 2020 mendatang.
Penundaan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Kemendagri bernomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW ini ditunjukkan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Berdasaran data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemprov Jawa Barat, sebelumnya terdapat 88 desa di Bogor, 16 desa di Bekasi, 88 desa di Sumedang, 143 desa di Ciamis dan 240 desa di Cianjur yang akan melakukan Pikades Serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala DPMD Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan keputusan itu harus ditaati. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkades ini berdekatan dengan momen Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Yang pasti ini harus ditaati, surat perintah dari kemendagri," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2020).
Saat ini, ujar Bambang, pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya terkait pelaksanaan Pilkades. Namun, sementara ini roda pemerintahan di desa akan dilanjutkan dengan mengangkat penjabat sementara kepala desa.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/ Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Baca juga: PNS Mana Saja yang Bakalan Dikirim ke Desa? |