Sejumlah pemberitaan menyita perhatian pembaca di Jabar hari ini. Mulai dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara kembali diperiksa KPK hingga begal sadis di Sukabumi tembak warga.
Klaster Ponpes di Kabupaten Bandung, 104 Santri Positif COVID-19
104 santri di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bandung terkonfirmasi positif COVID-19. Ratusan santri tersebut berasal dari dua ponpes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana mengatakan, pihaknya telah melakukan test di 12 ponpes. Dari jumlah tersebut ada 2 ponpes yang diketahui terjadi penularan.
"Kami sudah melakukan (testing) kepada 12 pesantren. Yang 10 Alhamdulilah tidak ada. Dan dua ada yang terkonfirmasi positif," kata Grace kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
Grace melanjutkan, dari 2 ponpes tersebut pihaknya mendapatkan laporan sebanyak 104 santri dinyatakan positif setelah mengikuti test swab.
Beruntungnya, kata Grace, pihak ponpes langsung merespons cepat ketika santrinya mengalami gejala pada indra penciuman. Sehingga, pihaknya dapat cepat mengantisipasi agar penularan tidak meluas.
"Alhamdulilah yang di ponpes tersebut pengawalannya kooperatif dan bekerja sama dalam penanganan COVID. Tentunya kami juga bersyukur dan menjadi contoh kepada pesantren lainnya untuk dapat membuka dan membolehkan kami melakukan testing," ujar Grace.
Sampai saat ini belum diketahui dari mana virus tersebut sampai ke dalam ponpes. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penelusuran. Sementara itu, Grace enggan menyebutkan nama ponpes yang menjadi klaster ponpes tersebut.
Sekadar diketahui, kata Grace, per tanggal 12 November 2020 sudah ada 1.347 pasien yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Bandung. Dari 1.347 ada 339 masih dalam proses penyembuhan, 957 dinyatakan sembuh sementara 51 dinyatakan meninggal dunia.
Ortu Siswa di Bandung Laporkan Kepsek ke Ombudsman
Orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melakukan pengaduan kepada Ombudsman Jawa Barat terkait penyanderaan ijazah siswa khusus afirmasi. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah yang menahan untuk memberikan ijazah dengan alasan belum melunasi biaya pendidikan.
"Terkait penahanan ijazah yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Sudah ada tindak lanjut cuman tidak dihiraukan oleh Kepsek. Makanya kita mengadu biar ada solusi, saya kira mengadu ke ombudsman lebih efektif," kata Ketua FMPP Illa Setiawati kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jalan Kebonwaru, Bandung, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut, pihaknya mencatat ada sekitar 40 sekolah di Bandung yang melakukan penahanan ijazah. Tingkat sekolah yang dihimpunnya dari SMP hingga SMA/SMK baik dari sekolah negeri dan swasta. "Banyak kasus-kasus, SMP juga masih banyak yang melakukan penahanan ijazah," ujarnya.
Dia menyebut, laporan yang didapat paling banyak diterima dari SMK Cipta Skill Bandung, SMK Nasional, SMP Nasional, SMK Muhamadiyah, hingga SMK Pasunda 4 Bandung.
Soal biaya pendidikan, kata dia, memang beberapa dibenturkan dengan Yayasan. Sehingga teguran tersebut juga berlaku bagi pimpinan yayasan. "Kayanya ini yang harus teguran yayasannya. Karena ketika Kepsek mengeluarkan ijazah harus mengganti ke yayasan. Makanya Kepsek tidak berani," imbuhnya.
Berbeda dengan siswa afirmasi dari sekolah negeri, berdasarkan penuturan Illa, Kepsek memberikan keterangan belum mendapatkan anggaran dari pemerintah. "Tetap harus bayar karena anggaran pemerintahnya tidak cair menurut keterangan dari kepsek. Jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah," tuturnya.
Akibatnya, dari penahanan ijazah tersebut siswa yang sudah lulus tidak dapat melamar pekerjaan. "Akhirnya siswa ini tidak bisa kerja, karena saat ini untuk melamar kerja itu harus ada ijazah asli harus menjadi jaminan di tempat mereka bekerja," katanya.
Sementara itu, Asisten Pratama Ombudsman Jabar, Sartika Dewi mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait aduan yang diterima. "Pada intinya layanan pendidikan dalam hal ini hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikannya," kata Sartika.
Pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh sambil mengumpulkan data orang tua yang mengalami langsung terkait penahanan ijazah anaknya.
"Prinsipnya adalah bukan kewajiban siswa untuk biaya pendidikan dan itu tidak boleh berdampak pada hak siswa untuk mendapatkan ijazah karena di dalam PP 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa ijazah itu merupakan bukti bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikannya. Artinya itu hak, dokumen yang harus diterima ketika sudah selesai lulus," pungkasnya.
Bupati Bandung Barat Kembali Diperiksa KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Sebelumnya, Aa juga sudah diperiksa oleh KPK.
Pemeriksaan Aa dilakukan di gedung BPKP Perwakilan Jabar di Jalan Raya Cibereum, Kota Bandung, Kamis (12/11/2020). Aa sendiri sudah terlihat di kantor BPKP Jabar.
Pantuan di lapangan pada pukul 12.30 WIB, Aa terlihat baru keluar dari masjid di bagian belakang kantor BPKP. Ia terlihat menggunakan kemeja batik berwarna biru dengan masker.
Aa lantas berjalan menuju ke gedung tempat pemeriksaan. Aa tak banyak bicara soal pemeriksaan tersebut.
"Nanti saja nanti belum beres," ucap Aa sambil berjalan.
Aa sendiri saat ini sudah masuk ke dalam sebuah gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara diperiksa KPK. Belum diketahui Aa Umbara dimintai keterangan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Aa Umbara tersebut.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, benar ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan terkait kasus apa pemeriksaan terhadap Aa Umbara itu. Sebab, hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," tuturnya.
Begal Sadis di Sukabumi Tembak Warga
Begal sadis beraksi di Sukabumi. Seorang warga korban kejahatan jalanan diboyong ke RSUD Palabuhanratu. Kaki pria inisial J itu berlubang ditembak peluru begal.
Humas RSUD Palabuhanratu Billy Agustian mengatakan korban mengalami luka tembak di kaki kirinya. Ia masuk rumah sakit pada Rabu (11/11), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Luka tembak di kaki kirinya. Hanya satu luka (tembak), namun kondisinya bagus dan sudah dijemput pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi," kata Billy melalui sambungan telepon kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
Informasi yang diperoleh detikcom, Je menjadi korban pembegalan di kawasan Pantai Batu Bintang, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11), sekitar pukul 21.30 WIB. Sepeda motor milik korban dirampas begal.
"Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Lokasi kejadian di di area wisata Pantai Batu Bintang," kata Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.
Aah tidak menjelaskan lebih rinci soal kejadian tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut tengah ditangani personel Satreskrim Polres Sukabumi.
"Saat ini Sat Reskrim telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini," kata Aah singkat.
Turun di Posisi Kedua, Kasus Baru Corona Jabar Meningkat
DKI Jakarta kembali menyalip Jawa Barat soal kasus baru COVID-19 dalam laporan harian Satgas Penanganan COVID-19, Kamis (12/11/2020). Sehari sebelumnya, penambahan kasus di Jabar melebihi Jakarta untuk pertama kalinya.
Kendati demikian, jumlah kasus baru COVID-19 di Jabar yang dilaporkan hari ini lebih banyak dibandingkan kemarin. Berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus baru COVID-19 di Jabar mencapai 733 kasus hari ini. Lebih banyak 65 kasus dibandingkan kemarin.
Sedangkan DKI Jakarta menyumbangkan kasus baru sebanyak 831 kasus atau yang paling banyak dibandingkan kasus di daerah lainnya, disusul Jawa Barat (733 kasus) dan Jawa Tengah (608 kasus).
Pada 9 November lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan terjadi penambahan klaster di lingkungan pesantren dan di rumah tangga. Hal itu berdampak pada bertambahnya zona merah atau daerah yang memiliki kerawanan penularan COVID-19 yang tinggi.
"Dan hari ini dilaporkan dinamika klaster ada di pesantren, juga di rumah di rumah, hingga berita kurang baik zona merah di Jawa Barat bertambah dari 1 menjadi 3, yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang," kata Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar.
"Mudah mudahan itu membaik. dan juga kita melihat kelihatannya kasus yang sembuh kita ini melebihi apa yang dilaporkan, Karena ada mayoritas yang sudah lewat 14 Hari diisolasi mandiri, belum melaporkan perkembangannya.
Jadi saya kira minggu depan akan ada perubahan data yang luar biasa yang menunjukkan kasus aktif Jawa Barat mungkin tidak seperti yang ada di laporan sekarang," ujarnya.
Saat ini total kasus terkonfirmasi COVID-19 di Jabar mencapai 41.839 kasus, yang dimana 9.540 masih dirawat, 31.525 sembuh dan 774 sisanya meninggal dunia.