Aksi Sadis 2 Pembunuh Edward Silaban Berujung Vonis Seumur Hidup

Round-Up

Aksi Sadis 2 Pembunuh Edward Silaban Berujung Vonis Seumur Hidup

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 10:57 WIB
Jasad Edward Silaban dievakuasi tim Inafis Polresta Bandung di dasar jurang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (3/2/2020). Pria penagih utang tersebut dibunuh dan dibuang mayatnya oleh pegawai kedai ramen.
Proses evakuasi mayat Edward Silaban. Edward dibunuh dan mayatnya dibuang ke jurang. (Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Lima terdakwa kasus pembunuhan Edward Silaban (59) tuntas menjalani persidangan. Dua terdakwa pelaku utama divonis hukuman seumur hidup dan tiga lainnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Bale Bandung.

Dua terdakwa, Luki Teja dan Ridwan Maulana, diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan berencana. Sementara, Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi dan Dani Muhammad, diduga membantu Luki dan Ridwan.

Kisah tragis ini bermula ketika Luki, selaku manager kedai ramen, terlilit hutang kepada Edward sebesar Rp 150 juta. Baru berjalan satu setengah bulan, ia sudah membayar hutang tersebut sebesar Rp 70 juta dengan mencicil setiap hari sebesar Rp 1,2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entah mengapa, setelah hutangnya tersisa Rp90 juta lagi, Luki memiliki siasat jahat untuk menghabisi korban. Kemudian, ia meminta bantuan kepada pekerjanya, yakni Ridwan, untuk membantu menghabisi nyawa Edward dengan iming-iming naik pangkat dan sepeda motor.

"Saya terlilit utang. Kesatu udah pusing banget, kedua pikiran saya bahwa utang lunas si abang itu enggak ada," ucap Luki ketika ditanyai alasannya membunuh korban saat ekspose di Mapolres Bandung, 6 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

Edward Dibunuh-Dibuang ke Jurang

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan Edward Silaban terungkap setelah dirinya dinyatakan hilang pada Kamis 27 Januari 2020. Beberapa hari kemudian sepeda motor milik korban ditemukan di gudang kosong area belakang salah satu kedai ramen, di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Dari pengakuan Luki, Edward dibunuh di kedai ramen tersebut pada Rabu 26 Januari 2020. Setelah itu, mayat Edward dibuang ke jurang di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Jenazah Edward ditemukan pada Senin 3 Februari 2020. Kasus pembunuhan ini ternyata dipicu persoalan utang.

Bermula ketika Luki meminta agar Edward mendatanginya di kedai ramen. Sembari mereka mengobrol santai, Ridwan yang bertugas sebagai eksekutor telah bersiap. Ia mengarahkan seutas tali sepatu ke leher Edward hingga tercekik, kemudian memukul menggunakan batu dan menusukkan pisau ke leher korban.

Setelah Edward tewas, sejumlah pegawai ramen diduga membersihkan bercak darah di lantai. Kemudian ada yang ikut membantu membuang jasad korban ke sebuah jurang di Cililin. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan tersangka.

Keluarga menyatakan Edward hilang dan melaporkan ke polisi pada Rabu 29 Januari 2020. Informasi awal dari keluarga, korban terakhir bertemu kliennya di sebuah kedai ramen.

Polisi bergerak. Pada Kamis 30 Januari polisi melakukan olah TKP di kedai ramen yang menjadi lokasi terakhir. Polisi menemukan sebuah motor milik korban yang disembunyikan di belakang kedai ramen tersebut.

2 Orang Divonis Seumur Hidup dan 3 Orang Bebas

Setelah melalui proses pemeriksaan, para terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan Pasal 340 juncto 56 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Lima terdakwa yang maju dalam proses vonis di Pengadilan Bale Bandung. Luki dan Ridwan dituntut hukuman penjara seumur hidup sementara Saepuloh, Deni dan Dani dituntut 20 tahun penjara.

Hakim pun membacakan vonis kepada masing-masing terdakwa. Dua pelaku utama, Luki dan Ridwan, divonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dinyatakan bebas karena tidak memenuhi bukti terlibat kasus ini.

Kejaksaan Negeri Bandung akan melayangkan kasasi terhadap putusan hakim kepada tiga pelaku yang divonis bebas. Jaksa masih ajek akan dakwaan sebelumnya, bahwa ketiganya membantu proses pembunuhan berencana itu.

"Diputus oleh hakim hari ini (10/11) yang LT dan RM diputus seumur hidup oleh hakim. Sedangkan tiga lainnya dibebaskan, karena pertimbangan hakim tidak memenuhi bukti. Atas putusan ini LK dan RM sudah menerima langsung (hasil keputusan hakim)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung Prayono.

Halaman 2 dari 3
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads