Hakim Bebaskan 3 Terdakwa yang Terseret Pembunuhan Rentenir di Bandung

Hakim Bebaskan 3 Terdakwa yang Terseret Pembunuhan Rentenir di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 21:59 WIB
Jasad Edward Silaban dievakuasi tim Inafis Polresta Bandung di dasar jurang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (3/2/2020). Pria penagih utang tersebut dibunuh dan dibuang mayatnya oleh pegawai kedai ramen.
Proses evakuasi mayat Edward Silaban. Edward dibunuh dan mayatnya dibuang ke jurang. (Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Hakim membebaskan tiga terdakwa yang terseret kasus pembunuhan Edward Silaban, seorang rentenir di Kabupaten Bandung. Tiga pria Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi, Dani Muhammad, dinyatakan tidak memenuhi bukti telah membantu melakukan pembunuhan berencana.

Sementara dua terdakwa lainnya atau pelaku utama, Luki Teja dan Ridwan Maulana, divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 juncto 56 ayat (1) KUHPidana.

Vonis bebas kepada Saepuloh, Dedi dan Dani disampaikan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/11/2020). Sidang digelar secara daring. Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saepuloh cs dibebaskan, karena pertimbangan hakim tidak memenuhi bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Paryono usai sidang.

Awalnya ketiga lelaki itu didakwa membantu pelaku utama, Luki Teja dan Ridwan Maulana, berkaitan kasus pembunuhan Edward Silaban. Namun fakta-fakta di persidangan menyatakan Saepuloh, Dedi dan Dani tidak memenuhi bukti terlibat perkara ini. Hakim pun memutuskan ketiganya bebas.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan Edward Silaban terungkap setelah dirinya dinyatakan hilang pada Kamis 27 Januari 2020. Beberapa hari kemudian sepeda motor milik korban ditemukan di gudang kosong area belakang salah satu kedai ramen, di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Polisi menangkap lima orang. Kasus pembunuhan ini ternyata dipicu persoalan utang.

Dari pengakuan pelaku, Edward dibunuh di kedai ramen tersebut pada Rabu 26 Januari 2020. Setelah itu, mayat Edward dibuang ke jurang di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Jenazah Edward ditemukan pada Senin 3 Februari 2020.

Luki Teja, sebagai pelaku utama, merupakan manager dari kedai ramen tersebut. Luki meminjam uang sebesar Rp 150 juta kepada korban.

Untuk mengembalikan yang yang dipinjamnya itu, Luki harus menyetor uang dari asalnya Rp 2 juta menjadi Rp 1,2 juta setiap harinya. Kepada polisi, LT mengaku sudah menyetorkan uang kepada korban secara dicicil sebanyak 80 kali. Lantaran tak mampu bayar sisa utangnya, Luki merencanakan menghabisi nyawa Edward.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads