Bunuh-Buang Jasad Rentenir ke Jurang, 2 Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Bunuh-Buang Jasad Rentenir ke Jurang, 2 Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 21:24 WIB
Jasad Edward Silaban dievakuasi tim Inafis Polresta Bandung di dasar jurang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (3/2/2020). Pria penagih utang tersebut dibunuh dan dibuang mayatnya oleh pegawai kedai ramen.
Proses evakuasi mayat Edward Silaban. Edward dibunuh dan mayatnya dibuang ke jurang. (Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Luki Teja dan Ridwan Maulana. Keduanya membunuh Edward Silaban, seorang rentenir di Kabupaten Bandung. Jasad Edward dibuang pelaku ke jurang di kawasan Kabupaten Bandung Barat.

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Luki dan Ridwan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan sadis itu. Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 juncto 56 ayat (1) KUHPidana.

Sidang kasus ini dipimpin hakim Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/11/2020). Sidang berlangsung secara daring. Keduanya menerima keputusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diputus oleh hakim hari ini yang LT dan RM diputus seumur hidup oleh hakim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Pratomo ditemui usai persidangan daring tersebut.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan Edward Silaban terungkap setelah dirinya dinyatakan hilang pada Kamis 27 Januari 2020. Beberapa hari kemudian sepeda motor milik korban ditemukan di gudang kosong area belakang salah satu kedai ramen, di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menangkap lima orang. Kasus pembunuhan ini ternyata dipicu persoalan utang.

Dari pengakuan pelaku, Edward dibunuh di kedai ramen tersebut pada Rabu 26 Januari 2020. Setelah itu, mayat Edward dibuang ke jurang di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Jenazah Edward ditemukan pada Senin 3 Februari 2020.

Luki Teja, sebagai pelaku utama, merupakan manager dari kedai ramen tersebut. Luki meminjam uang sebesar Rp 150 juta kepada korban.

Untuk mengembalikan yang yang dipinjamnya itu, Luki harus menyetor uang dari asalnya Rp 2 juta menjadi Rp 1,2 juta setiap harinya. Kepada polisi, Luki mengaku sudah menyetorkan uang kepada korban secara dicicil sebanyak 80 kali. Lantaran tak mampu bayar sisa utangnya, Luki merencanakan menghabisi nyawa Edward.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads