Badrudin alias Badru mengaku sempat ketakutan begitu dijemput orang suruhan kepala desa dan dibawa oleh polisi usai memposting fakta ibu hamil ditandu di Lebak. Apalagi, saat diperiksa polisi, postingannya bisa dijerat UU ITE.
"Kalau dalam tekanan nggak sih. Cuma takut saja. Nggak tahu kalau status saya masuk UU ITE, siapa yang nggak takut dihukum," kata Badru saat cerita di rumahnya di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Lebak, Minggu (8/11/2020).
Namun, Badru enggan mengungkapkan apakah dirinya mendapatkan ancaman atau tekanan karena postingannya itu viral. Namun yang jelas menurutnya ia dijemput orang suruhan kepala desa dan dibawa ke rumahnya lalu dijemput oleh pihak Polsek Panggarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngomongin masalah ini, terus saya dijemput sama polisi, polisinya dua orang, dia pake motor awalnya, tapi ke kantor Polseknya pakai mobil, nggak diborgol, saya mah jujur saja," ujarnya.
Badru sendiri mengaku bahwa dirinya berada di Polsek Panggarangan selama dua malam. Ia masuk pada Senin (2/11) malam dan kemudian pulang ke rumah pada Rabu (4/11). Malam pertama ia tidur di ruang pemeriksaan dan malam kedua di kantin.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Kabupaten Lebak, Banten, diamankan di markas polisi akibat postingan-nya via media sosial (medsos). Pria ini diketahui mengunggah soal adanya ibu hamil ditandu menggunakan bambu dan sarung serta ditutup plastik di akun Facebook-nya Badru Aldiansah.
Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi membantah bahwa pria tersebut ditangkap dan ditahan. Menurutnya, lelaki asal Desa Barunai, Kecamatan Cihara, itu diamankan untuk menghindari adanya amukan warga atas apa yang ia unggah di media sosial.
"Kata siapa ditahan, enggak ditahan. Enggak sembarangan boleh menahan orang. Itu menghindari takut digebukin, dipukulin orang. Itu diantarkan kepala desa. Namanya desa ada pro dan kontra. Jadi takut ribut, diantarkan, diamankan di sini," kata Rohidi saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (4/11/2020).
(bri/mso)