Habib Bahar bin Smith kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan sopir taksi online oleh Polda Jabar. Selain itu dia juga tengah menghadapi proses banding yang diajukan Kemenkum HAM Jabar melalui Bapas Bogor soal putusan PTUN yang memenangkan gugatan Habib Bahar terkait pencabutan asimilasi.
Juli 2019, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
Lalu pada 16 Mei 2020, ia memperoleh asimilasi. Namun baru Baru tiga hari merasakan udara segar di luar lapas, asimilasinya dicabut. Dia kembali dijebloskan ke penjara. Pencabutan asimilasi gegara acara dakwah yang dihadiri banyak orang dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima asimilasinya dicabut, Habib Bahar akhrinya mengajukan gugatan ke PTUN. Kemudian pada Senin, Oktober 2020 Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith yang menyatakan pencabutan asimilasi tidak sah.
Mengetahui gugatan Habib Bahar bin Smith dimenangkan PTUN, Kemenkum HAM Jabar tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, upaya hukum banding merupakan respons atas putusan hakim PTUN. "Sudah (diajukan). Diajukannya hari Jumat," kata Aris, dikonfirmasi, Selasa (20/10) lalu.
Aris menyatakan banding yang dilakukan ini merupakan langkah selanjutnya dari Bapas Bogor atas putusan hakim itu. Memang sejak vonis dibacakan, Bapas bersiap untuk mengajukan banding.
"Ini kan upaya saja, kita kan melaksanakan upaya hukum saja," ujar Aris.
Dalam perjalanan banding itu, Bahar kembali terjerat kasus penganiyaan terhadap seorang sopir taksi online. Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah memeriksa 11 saksi.
"Ada, kurang lebih kira kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Minggu (1/11).
Meski demikian, Erdi tak merinci siapa saja yang dimintai keterangan oleh penyidik. Namun disebutkan, pemeriksaan itu dilakukan saat perkara ini awal-awal dilaporkan korban bernama Andriansyah pada 2018 lalu. Pemeriksaan ini juga termasuk kepada Bahar.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk Habib Bahar sendiri di awal sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara itu, penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur untuk melakukan pemeriksaan Bahar kembali.
Habib Bahar, melalui Kuasa hukumnya Azis Yanuar akan mengajukan upaya praperadilan atas status tersebut.
"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka dimaksud," ucap Azis, Selasa (27/10) lalu.
Menurut Azis, kasus itu sudah selesai. Antara Bahar dan juga pelapor sudah terjadi perdamaian bahkan pelapor sudah mencabut laporan.
"Bahwa ini menunjukkan nyata terjadi dan terdapat upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis.
Pihaknya menduga, kasus penganiayaan ini sudah direkayasa.
"Kita tidak akan menggubris dan berkomentar apapun terkait BAP nanti, jadi kita tidak mau diperiksa, Habib Bahar dan kuasa hukum tidak mau diperiksa terkait perkara itu, langsung sidang aja. Kan berkas semua sudah dibuat tuh, lanjutin aja buat langusng ke sidang, nggak usah capek-capek bikin hal-hal yang kita duga semacam rekayasa itu nggak usahlah. kita pun kalau dipaksa nggak akan kita tanggapi," ungkap Azis.
(mso/mso)