Polisi menyebut telah memeriksa 11 orang saksi berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap sopir taksi online. Atas kasus tersebut, Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada, kurang lebih kira kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas saksi," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).
Erdi tak merinci siapa saja yang dimintai keterangan oleh penyidik. Namun disebutkan, pemeriksaan itu dilakukan saat perkara ini awal-awal dilaporkan korban bernama Andriansyah pada 2018 lalu. Pemeriksaan ini juga termasuk kepada Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk Habib Bahar sendiri di awal sudah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar usia kembali ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan. Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur lantaran saat ini Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur usai divonis 3 tahun penjara usai menganiaya 2 remaja.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Tonton juga 'Ini Pemicu yang Bikin Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka':