Pria Posting Ibu Hamil Ditandu di Lebak Via Medsos Diminta Buat Pernyataan

Pria Posting Ibu Hamil Ditandu di Lebak Via Medsos Diminta Buat Pernyataan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 21:02 WIB
Surat pernyataan antara pria yang posting ibu hamil ditandu dengan pihak kepala desa di Lebak.
Foto: Surat pernyataan antara pria yang posting ibu hamil ditandu dengan pihak kepala desa di Lebak (Istimewa).
Lebak -

Pria asal Lebak Badrudin yang memposting ibu hamil ditandu di Lebak membuat surat pernyataan dengan pihak kepala desa. Di surat tersebut, ia diminta tak mengulangi perbuatannya dan jika melanggar akan diproses hukum.

Sebagaimana surat yang diterima detikcom, pernyataan ini dibuat antara Kepala Desa Barunai bernama Hasan dan Badrudin selaku pihak kedua. Di pernyataan itu disebutkan bahwa postingan di akun facebook Badry Aliansah dianggap mencemarkan nama baik pemerintah desa.

Pihak pertama yaitu kepala desa tidak melanjutkan persoalan ini ke pengadilan. Apabila ada aspirasi agar disampaikan dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kedua juga disebut menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada kepala desa. Pihak kedua berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama dan apabila mengingkari maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dan apabila mengingkari maka siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bunyi surat pernyataan sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (4/11/2020).

ADVERTISEMENT

Kedua belah pihak juga sepakat permasalahan ini sudah selesai. Surat ditandatangani kepala desa dan Badrudin sendiri dengan empat orang saksi.

Perwakilan keluarga, Rinaldi menganggap surat itu berat sebelah dan memberatkan pihak kedua. Apa yang dilakukan oleh anggota keluarganya dianggap sebagai aspirasi dan masukan baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah.

"Itu kan berat sebelah, memberatkan pihak kedua dong. Itu kan aspirasi, ibaratnya mengeluarkan unek-unek di kampungnya," kata Rinaldi saat dihubungi.

Apa yang diposting adik iparnya juga katanya tidak memojokan nama seseorang. Postingan hanya menyebut bahwa 75 tahun Indonesia merdeka namun belum merasakan indahnya jalan dan menyebut bahwa warga yang ingin melahirkan ternyata harus ditandu pakai bambu dan sarung.

"Sebenarnya itu kan masukan untuk pemimpin sekarang, harusnya buat masukan jangan diambil negatifnya," katanya.

Masalah ini juga harusnya selesai di tingkat musyawarah di desa. Adiknya tidak perlu dibawa ke kantor polisi sampai dua hari mendekam di sana.

Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi sebelumnya mengatakan bahwa pihak keluarga sudah menjemput Badrudin sekira pukul 16.30 WIB. Ia menolak ada penyebutan kata pembebasan dan pengeluaran kepada orang tersebut.

"Siapa yang nahan, siapa yang bebas ini. Emang nggak dikeluarin, nggak ditahan, nunggu keluarganya yang menjemput. Tadi sudah dijemput, makanya baca di media sosial," kata Rohidi.

Ia juga menyebut bahwa polisi tidak membuat surat pernyataan. Polisi katanya tidak mencampuri seseorang untuk bermedsos.

"Buat apa itu, itu urusan dia, itu saya nggak bisa melarang, saya nggak boleh. Itu mah hak dia, bukan kemenangan polisi melarang orang untuk tidak boleh di medsos segala macam," tegasnya.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads